
Kementerian Keuangan menyatakan, belum mau terlalu jauh membahas wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tax amnesty jilid II.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya belum mau berikan penjelasan terlalu serius terkait dua hal tersebut.
“Itu menantang kita, tapi soal PPN naik, soal tax amnesty, itu lebih enak digosipkan daripada dipaparkan secara serius,” ujarnya dalam webinar, Kamis (3/6/2021).
Mengalihkan diskusi terkait 2 hal itu, Yustinus menjelaskan, dampak Covid-19 luar biasa karena pemerintah tidak pernah berpikir akan selama ini di awal pandemi terjadi.
“Dulu kita optimistis 6 bulan, paling lama 1 tahun selesai. Ternyata, ini sudah 1,5 tahun meski ada tanda-tanda pemulihan ekonomi,” katanya.
Di tahap awal, dia menambahkan, pemerintah sudah lakukan manajemen krisis, termasuk kedaruratan serta fase kedua yakni rescuing dan pre-opening ekonomi.
“Kita ini struggle di sini cukup lama, bagaimana rescuing dan reopening. Selanjutnya, masuk fase pemulihan yang sekarang kita rasakan, baru new normal,” pungkas Yustinus.
Masih dalam pembahasan
Sementara itu, terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, terkait dengan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih dalam pembahasan.
Sebab, hal tersebut menjadi bagian dalam RUU perubahan ke-5 atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP dan Tatacara Perpajakan Secara Global.
“Apa yang akan diatur di dalam Undang-undang tersebut itu memang di dalamnya ada Undang-undang pajak penghasilan. Termasuk, terkait dengan tarif PPH orang per orang dan pribadi,” ujar Menko Airlangga Hartarto saat acara halal bihalal secara virtual, Rabu (19/5/2021).
Kemudian, ada pembahasan terkait pengurangan tarif PPH untuk badan, PPN barang jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah.
“Lalu, terkait dengan Undang-undang Cukai dan juga di dalamnya ada terkait dengan carbon tax ataupun pajak karbon. Selain itu, di dalamnya juga ada yang terkait dengan pengampunan pajak (tax amnesty jilid II),” kata Airlangga, dikutip dari Tribun Network
Sumber: tribunnews
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan