
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan wacana pemerintah terkait program kepatuhan pajak sukarela berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty) pada 2016 lalu. Program pengampunan pajak yang sedang dirancang pemerintah saat ini tetap akan memberikan tarif normal kepada wajib pajak (wp).
“Kami ingin sampaikan amnesti pajak yang belakangan jadi wacana kalau boleh kami sampaikan sesungguhnya bukanlah TA (tax amnesty) sebagaimana 2016,” ungkap Yustinus dalam dalam diskusi online Narasi Institute: Arah Kebijakan Pajak di Kala Pandemi, Jumat (11/6).
Yustinus menjelaskan pemerintah merancang program peningkatan kepatuhan membayar pajak secara sukarela. Namun, tarif pajaknya tak akan diubah.
“Maka kami yakini hanya wajib pajak yang ingin patuh, jujur, yang bisa ikut. Itu yang kami dorong,” imbuh Yustinus.
Ia juga menegaskan program pengampunan pajak yang baru hanya menindaklanjuti dari program tax amnesty pada 2016. Namun, programnya tak sama.
“Bukan jilid-jilidan lagi. Tapi ini adalah upaya untuk menindaklanjuti apa yang belum tuntas. Diharapkan tidak mencederai karena tarifnya juga tinggi, tidak sebagaimana tax amnesty waktu itu (2016),” jelas Yustinus.
Sebelumnya, wacana tax amnesty jilid II menjadi buah bibir banyak pihak. Rencana itu dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membocorkan dalam revisi itu ada poin soal program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan program pengampunan pajak yang sedang digodok ini akan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Sri Mulyani menyebut pemerintah akan menggunakan landasan hukum itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang menjadi peserta tax amnesty. Selain itu, juga ditambah dengan penggunaan data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi pajak sejak 2018.
Pemerintah juga memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum mengungkap asetnya untuk segera mengungkapkannya melalui program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS). Nantinya, wajib pajak akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final.
Sumber: cnnindonesia
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Artikel
Tinggalkan Balasan