
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Masih ada kesempatan sampai 30 Juni 2022, sejak dimulai 1 Januari 2022.
“Kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih perlu untuk menggunakan program pengungkapan sukarela ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2/2022).
Sri Mulyani menyebut pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas baik sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti program tax amnesty jilid II.
“Pada saat yang sama kita akan mengingatkan kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia baik perorangan maupun korporasi,” imbuhnya.
Jika ada wajib pajak melewatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan hartanya, Sri Mulyani pernah mewanti-wanti bahwa ada sanksi denda 200% menanti.
“Kalau tidak, kami akan melakukan enforcement mulai tahun ini. Jadi begitu ini selesai Juni, kita akan lakukan enforcement dan kalau Anda tidak ikut, berarti tarifnya 200% seperti yang ada dalam undang-undang,” tegas dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (3/1/2022).
Dikutip dari pajak.go.id, sampai 1 Februari 2022 tercatat sudah 9.577 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II dengan 10.506 surat keterangan.
Dari jumlah tersebut, telah mengungkap harta tersembunyi sebesar Rp 8,8 triliun dan pemerintah berhasil menambah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 935,12 miliar.
Secara rinci, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 7,5 triliun, deklarasi luar negeri Rp 728,74 miliar. Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 566,01 miliar.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:artikel
Tinggalkan Balasan