Merdeka.com – Pengampunan pajak yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional tidak bisa diterapkan pada tahun ini. Lantaran, para Wajib Pajak (WP) belum percaya pada pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017. Hal ini bertepatan dengan kerja sama pertukaran informasi data antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dilakukan pada tahun depan.
“Pemerintah akan punya stick (pentungan) untuk memaksa wajib pajak melaporkan harta yang sebenarnya,” ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dia menegaskan tingkat keberhasilan di negara maju hanya 50 persen. Padahal, administrasi dan tingkat kepercayaan terhadap pajak relatif tinggi.
“Di negara berkembang, meski berkontribusi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang penerimaan menurun. Penyebabnya administrasi yang belum baik,” kata dia.
Menurut dia, pengampunan pajak sebaiknya dirancang untuk menjadi titik tolak baru bagi sistem perpajakan melalui rekonsiliasi daya. Selain itu, pemerintah juga harus mempunyai data akurat sebelum pengampunan pajak diterapkan.
“Memang seharusnya setelah data dibuka, jadi pemerintah bisa tahu jadi ada fakta bahwa ada data sekian, baru pengampunan pajak,” jelas Yustinus.
Apabila pemerintah tidak tahu data pajak yang sebenarnya dari wajib pajak, maka pengampunan pajak tidak akan memberi pengaruh terhadap pendapatan negara. Hal ini lantaran pengampunan pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek.
Sumber: Merdeka.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar