Terkait Pajak, Negara Tetangga Bisa Buka Akses Perbankan 2017

42JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan, akses perbankan nasabah yang mangkir pajak akan terbuka dengan sendiri jika UU Tax Amnesty (pengampunan pajak) berlaku. Negara tetangga bisa mengakses perbankan di Tanah Air karena Indonesia akan memberlakukan Automatic Exchange of Information.

Kebijakan tersebut akan berlaku pada 2017, di mana akses perbankan negara Asia Pasific bisa saling membuka informasi nasabah perbankan terkait tax amnesty.

“Itu akan terjadi dengan sendirinya (akses perbankan) begitu automatic exchange  ‎of information berlaku di 2017. Artinya semua negara Asia Pasific bisa akses. Singapura bisa akses. Kita juga bisa akses di sana. Semua itu dapat izin dari otoritas keuangan sana. Harus dikasih, karena kita juga bisa demikian,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/11/2015).‎

Itu semua, lanjut Menkeu, akan masuk dalam UU Perbankan yang akan dibahas lebih lanjut dan harus berlaku secara internasional.

“Nanti lah, semua UU haus ikut fakta yang berlaku internasional. Ngapain nanti bikin UU yang enggak efektif. Lagian itu akan berkualitas kok, enggak panjang pasalnya,” tandas Bambang.

 

Sumber: Sindonews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: