RMOL. Rancangan Undang Undang Pengampunan Pengemplang Pajak (Tax Amnesty) tidak pro rakyat. RUU Tax Amnesty dirasa hanya menguntungkan para pengemplang pajak.
“Pengemplang pajak harus ditindak tegas bukan diberi keleluasaan dan diringankan, apalagi, rencana RUU tax amnesty ini menghapus sanksi bagi pengemplang pajak, hal tersebut jelas menimbulkan ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat,” jelas Direktur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI), Panji Nugraha kepada redaksi, Kamis malam (25/2).
Menurut dia, dalam sejarah Indonesia sudah tiga kali pemerintah membuat kebijakan tax amnesty. Pertama, tahun 1964, 1984 dan terakhir tahun 2008 dengan kebijakan sunset policy era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menambahkan, tiga kebijakan tersebut tidak membuahkan hasil yang meningkatkan pendapatan negara.
“Untuk itu sebaiknya rezim Jokowi-JK ini berpikir ulang sebelum membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kontroversi dan kecemburuan publik, karena secara jelas kebijakan pengampunan pengemplang pajak adalah kebijakan yang menguntungkan sebelah pihak,” jelas Panji.
“Sebaiknya Jokowi memilih kebijakan lain yang lebih bermanfaat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” sambungnya.
Sumber: rmol.co
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar