Jakarta -Pemerintah sangat menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak segera disahkan oleh DPR. Untuk meminta kejelasan pembahasan RUU ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sampai mendatangi rumah Ketua DPR, Ade Komarudin.
Ade mengatakan, karena RUU Tax Amnesty belum dibahas DPR, pemerintah lewat Menkeu harus mengajukan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2016 tanpa skema Tax Amnesty.
“Beliau (Menkeu) harus mengatakan begitu (APBN-P tanpa Tax Amnesty). Tadi malam beliau ketemu saya di rumah. Saya sampaikan, pokoknya Tax Amnesty kita garap setelah reses,” jelas Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Seperti diketahui, DPR akan memulai masa sidang selanjutnya pada 5 April 2016. Ade mengatakan, pembahasan hingga pengesahan RUU Tax Amnesty ini bisa dilakukan sebulan, atau sebelum RAPBN-P 2016 selesai dibahas di DPR
“Paling lama sebulan. Sebelum APBN-P selesai,” ucap Ade.
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar