Merdeka.com – DPD RI mendukung penuh langkah pemerintah untuk merumuskan undang-undang pengampunan pajak atau RUU Tax Amnesty. Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang menyatakan, payung hukum tersebut akan mendorong pendapatan daerah.
“Kita mendorong agar wajib pajak ke Indonesia. Kalau tumbuh kesadaran sebagai orang Indonesia, maka uang itu ke dalam negeri bukan ke luar. Kita ampuni dia tapi dengan harapan tumbuh kesadaran agar membayar pajak dengan baik,” kata Ajiep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Senator yang mewakili Provinsi Sulawesi Selatan berujar, RUU Tax Amnesty memang sudah disepakati oleh pihaknya, pemerintah, dan DPR. Saat ini DPD turut serta mengawasi prosesnya di komisi XI DPR.
“RUU ini kewenangannya ya di DPR. Kami kewenangan melakukan pengawasan sampai ke daerah-daerah,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, memang pemerintah harus berani membangun rasa kepercayaan diri warganya. Hal tersebut agar ada ketaatan membayar pajak di dalam negeri.
“Cuma kan aparatnya juga harus memiliki kejujuran yang tinggi. Pengusaha harus jujur, aparat harus jujur. Maka fungsi pengawasan harus kita tingkatkan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite IV DPD Budiono. Menurutnya, DPD mulai saat ini mengkajinya agar payung hukum tersebut bisa diterapkan di daerah.
“DPD berpikir bagaimana pelaksanaannya di daerah. Kalau tidak bisa operasional di daerah nanti ada Perda untuk memperingan pajak yang tidak terbayarkan,” ucap Budiono.
Dia juga mendesak pemerintah berpikiran rasional. Dalam hal ini menunjukkan secara konkret berapa target repatriasi.
“DPD meski bukan target utama, tapi tetap mendesak pemerintah untuk memenuhi targetnya. Kalau cuma Rp 60 triliun sangat rendah sekali. Ini orang-orang bisa curiga hanya memberikan murah. Kami akan menanyakan ke Menkeu seberapa pas sebenarnya target RUU Tax Amnesty,” terangnya.
Memang Komite IV DPD ini mempunyai lingkup tugas pada sektor pendapatan negara. Beberapa di antaranya ialah pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, perimbangan keuangan pusat dan daerah, memberikan pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK, pajak, dan usaha mikro, kecil dan menengah.
“Kita juga mengantisipasi jangan sampai dana masuk berbondong-bondong diibaratkan seperti tronton masuk gang. Dana besar tidak bisa masuk karena kita tidak siap. Sehingga kalau DPD berpikir ini peluang pemerintah, itu nanti DPD akan mendorong pemerintah membatasi, atau bahkan moratorium terhadap pinjaman luar negeri dan surat utang negara, ini bisa dikurangi,” pungkasnya.
Sumber: MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar