JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brojonegoro memastikan, data para peserta pengampunan pajak alias tax amnesty dipastikan kepastian hukum dari pemerintah.
Dalam hal ini, data seluruh peserta yang mengakui memiliki harta, atau aset yang berlebihan yang selama ini berada di luar negeri harus dikembalikan ke tanah air dan dijamin data tersebut tidak akan dijadikan bahan penyelidikan ke tahap selanjutnya.
“Dalam rapat yang dihadiri oleh Pak jaksa agung, kapolri, menkumham serta PPATK, OJK, ditegaskan bahwa salah satu elemen penting adalah adanya kepastian hukum bagi calon peserta dari amnesty,” kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dengan begitu, kata Bambang, pemerintah tetap menjamin kerahasiaan data para peserta tax amnesty. Bahkan, pemerintah akan mempidanakan bagi siapapun yang membocorkan data para peserta tax amnesty. “Jadi ini hal-hal penting yang butuh kesepakatan berbagai pihak agar tax amensty kalau UU-nya ini selesai bisa berjalan dengan sukses,” tambahnya.
Bambang mengungkapkan, kepastian hukum bagi para peserta pengampunan pajak nantinya akan diakomodir langsung pada UU tax amnesty. Di mana, mengenai aturan dan rinciannya akan dijabarkan dalam UU tersebut.
“Yang pasti saya katakan, datanya rahasia, yang bocorkan data itu itukah yang kena tindak pidana, petugas pajak misalnya coba-coba nakal, bocorkan data itu yang kena, kemudian data yang disampaikan dalam tax amnesty ini tidak bisa menjadi bukti permulaan maupun bahan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus hukum, jadi itu tidak berarti menghilangkan dananya,” tukasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar