JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai, penerapan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty diprediksi tidak akan mampu menutupi defisit anggaran pemerintah yang ratusan triliun.
Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan, jikalau pemerintah akan menerapkan tax amnesty pada 2016, maka pemerintah hanya mampu menarik pajak sekitar Rp60 triliun. “Kalau cuma tambah Rp60 triliun apakah itu bisa menutupi defisit,” kata Andreas di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Menurut Andreas, jikalau tax amnesty dipercaya oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak maka yang akan dikhawatirkan adalah konsistensi dari kekuatan kebijakan tersebut.
Sebab, kata Andreas, peningkatan penerimaan pajak hasil penerapan tax amnesty biasanya akan terjadi pada tahun penerapannya saja, dan tidak terulang kembali pada periode-periode selanjutnya.
“Pengalaman 1964, 1984, dan 2008 dengan sunset policy iya naik di tahun bersangkutan. Tapi tahun berikutnya turun. Dari studi, ternyata pengampunan pajak ini tingkat kegagalannya lebih besar. Bahkan, IMF mengatakan negara yang berhasil melakukan tax amnesty itu anomali,” pungkasnya.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar