RUU Pengampunan Pajak Dikebut Pekan Depan

15JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty secara intensif mulai pekan depan. Rencananya pembahasan dalam skema konsinyasi itu untuk menentukan tarif tebusan pengampunan pajak.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tax Amnesty perwakilan DPR Supriyatno bilang, selama tiga hari pada pekan, Panja dan perwakilan pemerintah hanya membahas dua hal terkait RUU Tax Amnesty, yaitu mengenai pengertian dan benchmarking pelaksanaan tax amnesty di negara lain.

Pekan depan, pemerintah dan DPR akan membahas lebih detail dalam lima kelompok besar: pertama, ruang lingkup pengertian pengampunan pajak termasuk subjek dan objek pajak. Kedua, tarif dan uang tebusan. Ketiga, tata cara mengikuti tax amnesty. Keempat, fasilitas konsekuensi dan sanksi. Kelima, perlakuan harta repatriasi dalam berbagai opsi instrumen, Surat Berharga Negara (SBN), saham, reksadana, atau instrumen keuangan lain. “Kelimanya langsung akan dibahas pada pekan depan, Senin, Selasa, dan Rabu,” kata Supriyatno, Kamis (26/5).

Supriyatno memperkirakan pembahasan tentang tarif dan uang tebusan akan sulit karena setiap fraksi memiliki sikap yang beda-beda. “Akan konsultasi ke tiap fraksi,” kata Supriyatno, Kamis (26/5).

Dia bilang, setelah proses konsinyasi berlangsung maka RUU tersebut tinggal disahkan. Meski tak menargetkan waktu penyelesaian RUU tersebut, Supriyatno menilai RUU tersebut sebaiknya sudah berlaku 1 Juli 2016.

Seperti diketahui, dalam rapat internal tertutup RUU ini, Rabu (18/5), Komisi XI DPR menjadwalkan pengambilan keputusan terkait RUU Tax Amnesty pada 14 Juni 2016 di rapat paripurna DPR. Untuk itu Komisi XI mengaku akan memprioritaskan pembahasan RUU ini pada masa sidang ke-V tahun 2016.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam bahkan mengatakan, pembahasan RUU Tax Amnesty akan dikebut. “Kalau perlu rapat dilakukan setiap hari,” katanya. Berdasarkan jadwal kegiatan Komisi XI DPR, pada masa sidang kali ini pembahasan RUU Tax Amnesty tingkat pertama ditargetkan selesai 9 Juni 2016.

Tarif berubah

Penyelesaian pembahasan RUU ini diharapkan bisa segera karena pemerintah dikabarkan menyetujui perubahan skema tarif uang tebusan RUU Tax Amnesty. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif akan berubah menjadi dua lapis karena pengampunan pajak hanya berlaku enam bulan hingga Desember 2016. Tanpa repatriasi, untuk periode tiga bulan pertama 4% dari harta bersih dan 6% di periode tiga bulan berikutnya. Jika dengan repatriasi, tarif tebusan lebih kecil menjadi 2% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya.

 

Sumber: Harian Kontan 27 Mei 2016

Penulis : Adinda Ade Mustami

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: