Tax Amnesty Kelar, Revisi UU KUP Siap Jalan

10JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan sudah menerima surat presiden (Supres) terkait revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Rencananya beleid ini akan dibahas setelah RUU pengampunan pajak atau tax amnesty disahkan DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno mengatakan, Supres sudah diterima pimpinan DPR. Nantinya dari pimpinan DPR akan diputuskan apakah pembahasannya dilakukan oleh Komisi XI atau Badan Legislasi (Baleg). “Targetnya pembahasan selesai tahun ini,” katanya, Selasa (24/5).

Menurutnya, revisi UU KUP wajib dilakukan jika pemerintah ingin reformasi perpajakan berjalan. Revisi juga dilakukan untuk memastikan tax amnesty berjalan sesuai harapan, yaitu mendorong aliran dana repatriasi dan memperbaiki basis pajak.

Soal pokok-pokok aturan yang akan direvisi, Supriyatno mengaku masih belum mengetahui, sebab draft RUU itu masih ada di tangan pimpinan DPR, belum ke Komisi XI.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan tujuan diajukannya revisi UU KUP adalah memperbaiki administrasi perpajakan, termasuk memperkuat kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu akan diubah mekanisme keberatan dan banding yang diatur pasal 25 UU KUP. Pemerintah juga akan mendorong aturan kerahasiaan perbankan diubah. Pemerintah berharap bisa mengakses data perbankan sebagai tambahan data pajak. Dengan data ini Ditjen Pajak bisa mengetahui benar tidaknya pelaporan aset wajib pajak.

 

Sumber: Harian Kontan 25 Mei 2016

Penulis : Asep Munazat Zatnika

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: