JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang mulai bergulir di parlemen mulai memunculkan kejutan baru.
Salah satunya terkait pembahasan pasal 13 draf UU Pengampunan Pajak. Yakni jenis-jenis instrumen investasi penampung dana repatriasi. Tak hanya deposito bank, surat berharga negara (SBN), dan reksadana, investasi saham juga akan dibuka lebar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, sama seperti instrumen investasi deposito dan SBN, penempatan dana repatriasi di saham akan ditahan selama periode tertentu. Adapun jenis saham yang dapat dibeli: semua saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Silakan masuk ke saham yang listed,” kata Bambang, Selasa (24/5).
Soal mekanisme penempatan, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara bilang, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan yang lebih rinci.
Dalam RUU Pengampunan Pajak disebutkan, dana repatriasi harus diinvestasikan di Tanah Air minimal selama tiga tahun. Investasi tahun pertama di tiga instrumen: SBN, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan investasi keuangan di bank yang ditunjuk menteri.
Bambang bilang, ada lima pengelola investasi yang akan mengelola dana repatriasi. Dari lima pengelola itu, tiga diantaranya bank BUMN, yaitu Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Mandiri. Ketiga bank ini dipilih karena memiliki kantor di luar negeri sehingga proses repatriasi dana lebih mudah.
Dalam tahun kedua dan ketiga, pilihan para wajib pajak yang membawa dananya dari luar negeri lebih banyak lagi seperti reksadana berbasis proyek hingga real estate investment trust (REIT).
Ketua Panitia Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supriyatno menyatakan bahwa Panja mempertimbangkan saham sebagai instrumen dana repatriasi. “Saat ini tengah kami bandingkan tarif instrumen dan periode lock up dengan negara lain,” ujar dia.
Namun, bagi Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo, SBN menjadi instrumen paling menarik untuk penempatan dana repatriasi. Meski saham bisa untuk menampung dan dikunci untuk periode tertentu tak menarik. “Risikonya tinggi,” katanya.
Pilihan Instrumen Investasi untuk Dana Repatriasi
- Skema repatriasi dilakukan dengan :
- Harta Kas/Setara Kas harus dialihkan dan diinvestasikan sebelum pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak.
- Kesanggupan untuk menginvestasikan harta selain kas/setara kas ke dalam wilayah NKRI (paling lambat 31 Desember 2016).
- Investasi dilakukan di wilayah NKRI dengan jangka waktu paling singkat 3 tahun sejak diinvestasikan dalam bentuk SBN RI, Obligasi BUMN, atau Investasi Keuangan pada bank yang ditunjuk Menteri.
- Apabila wajib pajak ingin menginvestasikannya dalam bentuk lain, dapat dilakukan di tahun kedua dan/atau tahun ketiga dalam bentuk :
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha.
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah melalui PMK.
- Investasi di sektor property.
Keterangan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tentang instrument investasi untuk dana repatriasi
22 April 2016
Sektor riil seperti manufaktur jadi prioritas untuk menginvestasikan dana repatriasi dalam tax amnesty.
16 Mei 2016
Instrumen untuk menginvestasikan dana repatriasi adalah Surat Utang Negara (SUN), Surat Utang BUMN, saham, reksadana, modal ventura, dan deposito perbankan.
23 Mei 2016
Lima manager investasi ditunjuk untuk mengelola investasi dana repatriasi. Instrumen investasi yang sedang disiapkan adalah obligasi negara, obligasi BUMN, reksadana penyertaan terbatas, DIRE/Reits, dan deposito. Saham juga bisa dan tetap harus ada lock up period.
Sumber: Harian Kontan 25 Mei 2016
Penulis : Adinda Ade Mustami
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan