JAKARTA. Pemerintah akhirnya setuju untuk mengubah tarif tebusan pengampunan pajak atau tax amnesty. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif berubah menjadi hanya dua tahap.
Tadinya, dalam draft Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty disebutkan tarif tebusan ada tiga tahap : tiga bulan pertama tarif untuk bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan harta 2% dari harta bersih setelah dikurangi utang, dan repatriasi 1%. Tiga bulan kedua, 4% untuk deklarasi dan 3% repatriasi, dan tiga bulan berikutnya 6% untuk deklarasi dan 3% untuk repatriasi.
Adapun periode tax amnesty dari Juni sampai akhir Desember 2016. Skema tarif diubah menjadi dua tingkat per tiga bulanan. “Tiga bulan pertama, repatriasi 2%, deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi,” kata Ken, Selasa (25/5) malam.
Perubahan tarif ini masih dibahas di panitia kerja DPR. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya bilang, potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty bisa mencapai Rp 180 triliun. Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam mengatakan, tarif tersebut masih rendah. Menurutnya tarif yang layak diberlakukan berkisar antara 5%-15%.
Sumber: Harian Kontan 26 Mei 2016
Penulis : Asep Munazat Zatnika
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan