Ekonom ini tak yakin tax amnesty bisa pulangkan dana ke Indonesia

16Merdeka.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyakini pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty akan rampung bulan Juni 2016 agar implementasinya bisa dilakukan awal Juli 2016.

Dalam implementasinya, kebijakan tax amnesty akan ada repatriasi yakni dana orang Indonesia yang parkir di luar negeri dibawa masuk ke sistem keuangan dalam negeri. Pemerintah optimistis dana repatriasi yang masuk akan mencapai Rp 1.000 triliun.

Ekonom PT Bank Permata, Joshua Pardede justru pesimistis target repatriasi bisa tercapai. “Potensi repatriasi saya agak pesimis,” kata Joshua di Tangerang, Banten, Sabtu (28/5).

Opsi deklarasi, lanjut Joshua, dinilai akan menjadi pilihan para pemilik dana, meski tarif tebusan yang diberlakukan lebih tinggi apabila dibandingkan dengan repatriasi. Deklarasi yakni pemilik dana hanya melaporkan jumlah total kekayaannya.

“Terlebih lagi konglomerat-konglomerat yang punya dana-dana di bank offshore (luar negeri) kan melakukan declare saja,” ucap Josua.

Senada dengan Joshua, ekonom PT Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy berpandangan bahwa para pemilik dana akan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi Indonesia.

Selain itu, ketersediaan serta kesiapan instrumen sektor keuangan untuk menampung dana repatriasi juga menjadi bahan pertimbangan.

Sedangkan opsi deklarasi diproyeksi menjadi pilihan mengingat akan diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018.

Diberlakukannya AEoI akan menyulitkan warga negara mana pun untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak karena setiap negara akan membuka data rekening nasabah perbankan yang selama ini menjadi rahasia.

“Tekanan untuk declare asset tax amnesty sangat besar,” ucap Leo.

“Repatriasi kan butuh kesiapan instrumen,” tutupnya.

 

Sumber: merdeka.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar