Maraton, Pemerintah Bahas RUU KUP Setelah Pengampunan Pajak

15Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berhasil merampungkan Undang-Undang Pengampunan Pajak akhir bulan lalu.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUP telah disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia berharap Komisi XI DPR bisa segera memulai pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada dalam RUU KUP. Semakin cepat RUU KUP disahkan menjadi UU, Bambang menjamin hal tersebut bisa memperkuat sistem perpajakan di Indonesia.

“Kami berharap dalam waktu dekat Undang-Undang KUP yang saat ini telah disampaikan oleh Presiden kepada DPR dapat segera dilakukan pembahasan oleh Pemerintah dan DPR,” ujar Bambang dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Rabu (13/7).

Kecepatan pembahasan RUU KUP menurut Bambang menjadi kunci penguatan sistem pajak. Pasalnya, pemerintah dan DPR masih memiliki sejumlah RUU di bidang perpajakan yang harus diselesaikan tahun ini.

Mantan Komisaris PT Pertamina (Persero) itu menyebut, pemerintah juga sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), RUU Bea Meterai dan RUU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Ada juga pembahasan RUU Perbankan yang merupakan pondasi utama sistem administrasi perpajakan di Indonesia,” tegasnya.

 

Sumber: cnnindonesia.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar