JAKARTA – Pemerintah akan segera menerapkan UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan. Di antaranya adalah menyiapkan tempat pendaftaran pada kantor pajak, perbankan, hingga KBRI di luar negeri.
Masyarakat pun telah dipermudah untuk melakukan pendaftaran pada program ini. Untuk itu, tak ada alasan bagi masyarakat untuk salah melaporkan data yang diminta. Termasuk soal pelaporan harta.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, nantinya pemerintah akan memberikan denda hingga 200 persen dari pajak penghasilan yang harus dibayar. Denda ini merupakan sanksi yang diberikan untuk mencegah adanya kesalahan data yang dilaporkan.
“Ya kena sanksi 200 persen,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Menurut Ken, aturan ini telah terdapat dalam UU Pengampunan Pajak. Sehingga, pemerintah hanya perlu menunggu waktu pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menerapkan aturan ini.
“Kan ada pasalnya,” jelasnya singkat.
Sumber: okezone.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar