Tak Laporkan Harta saat Ikut Tax Amnesty, Kena Denda 200%

JAKARTA – Pemerintah akan segera menerapkan UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Sejumlah persiapan pun telah dilakukan. Di antaranya adalah menyiapkan tempat pendaftaran pada kantor pajak, perbankan, hingga KBRI di luar negeri.

Masyarakat pun telah dipermudah untuk melakukan pendaftaran pada program ini. Untuk itu, tak ada alasan bagi masyarakat untuk salah melaporkan data yang diminta. Termasuk soal pelaporan harta.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, nantinya pemerintah akan memberikan denda hingga 200 persen dari pajak penghasilan yang harus dibayar. Denda ini merupakan sanksi yang diberikan untuk mencegah adanya kesalahan data yang dilaporkan.

“Ya kena sanksi 200 persen,” kata Ken saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Menurut Ken, aturan ini telah terdapat dalam UU Pengampunan Pajak. Sehingga, pemerintah hanya perlu menunggu waktu pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menerapkan aturan ini.

“Kan ada pasalnya,” jelasnya singkat.

Sumber: okezone.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar