JAKARTA – Direktur Eksekutif LBH Keadilan Jakarta Raya Sugeng Teguh Santoso menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai bentuk praktik legal pencucian uang. Sebab, uang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk menghindari pajak bisa ditarik lagi ke dalam negeri (repatriasi) tanpa kena sanksi.
Dia menjelaskan, orang Indonesia yang takut ketahuan memiliki uang di luar negeri menjadi lebih merasa nyaman dengan adanya tax amnesty. Sehingga, uangnya dapat ditaruh kembali ke Tanah Air tanpa sanksi.
“Kami sampaikan UU (Tax Amnesty) ini praktik legal pencucian uang. Ini dinyatakan legal dan berhak direpatriasi ke Indonesia tanpa sanksi hukum,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Selanjutnya, Sugeng meminta pemerintah membatalkan Undang-Undang Tax Amnesty tersebut karena tidak sesuai dengan konstruksi. Harusnya para pengemplang pajak diberikan sanksi administrasi dan pidana.
“Jadi, kita menyampaikan ke MK agar UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty bisa dibatalkan secara keseluruhannya,” kata dia.
Selain itu, UU Tax Amnesty juga dinilai sebagai bentuk merahasiakan identitas para pengemplang pajak. Apalagi, setelah mendapat pengampunan dari pemerintah dan merasa aman tidak ditanya sumber uangnya tersebut.
“Menempatkan orang punya uang besar di luar negeri yang khawatir maka dengan UU ini orang yang simpan di luar negeri dapat surat pernyataan penghapusan pajak dari menteri keuangan,” pungkasnya.
Sumber: sindonews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar