Undang – undang (UU) tentang Pengampunan Pajak yang baru saja dirilis pemerintah mejadi perbincangan dan perhatian di masyarakat. Terutama bagi pengusaha, yang akan menjadi subjek penting kebijakan ini.
Masih ada satu kekhawatiran pengusaha yang sering muncul : kebijakan ini dianggap sebagai perangkap. Namun, saya sendiri menilai kebijakan ini justru menjadi peluang emas bagi pengusaha. Terutama pengusaha yang tergolong dalam kelas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Saya mengajak pengusaha UMKM untuk menyambut kebijakan ini dengan antusias. Sebab peluang emas seperti ini dari pemerintah tidak datang dua kali.
Hanya saja, masih ada kendala yang dihadapi pengusaha UMKM. Pertama, pengusaha belum mengetahui apa sebenarnya tax amnesty ini sehingga mau mengikuti program ini.
Potensi penerimaan Negara dari tax amnesty dari kalangan pengusaha UMKM ini sebenarnya cukup besar. Ini terungkap dari diskusi dengan beberapa pelaku UMKM di berbagai forum. Jumlah dan omzet UMKM selama ini cukup besar.
Kendala kedua, banyak pelaku UMKM belum paham manfaat dari tax amnesty bagi mereka dan bisnis mereka. Yang saya lihat, ini adalah kesempatan bagi pelaku UMKM untuk memperbaiki administrasi keuangan sehingga memudahkan pelaporan pajak.
Apalagi, tarif uang tembusan yang ditawarkan pemerintah bagi pengusaha UMKM sangat rendah yaitu 0,5% bila memiliki aset di bawah Rp 10 miiar. Sementara jika nilai asetnya lebih dari Rp 10 miliar tarif uang tebusannya 2%. Ini lebih kecil daripada harus membayar tarif pajak terutang seperti aturan normal.
Beleid pengampunan pajak ini diharapkan menjadi win-win solution bagi pengusaha dan Negara. Pengusaha mendapat kesempatan membersihkan namanya jika memiliki tunggakan pajak, sementara pemerintah mendapatkan database perpajakan yang baru.
Penulis : Hendy Setiono , CEO Baba Rafi Enterprise
Sumber: Harian Kontan , 15 Juli 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar