UU Tax Amnesty Bakal Loloskan Pengemplang Pajak

UU Tax Amnesty Bakal Loloskan Pengemplang PajakMetrotvnews.com, Jakarta: Salah satu penggugat undang-undang (UU) pengampunan pajak (tax amnesty) yaitu Yayasan Satu Keadilan (YSK) menilai UU tax amnesty hanya untuk meloloskan pengemplang pajak dan merahasiakan nama pendaftar yang ingin melaporkan kekayaan dari hasil korupsi hingga pencucian uang (money laundry).

“Berlakunya tax amnesty sampai 31 Maret 2017 artinya tidak sampai pada era keterbukaan informasi perbankan atau Automatic Exchange of Information (AOEI) di berbagai negara. Saya yakin ini karpet merah bagi pelaku pencucian uang, artinya untuk fasilitasi VVIP. Dan saya curiga berlakunya hanya sampai 2017 sebelum AOEI yang diberlakukan pada 2018,” kata Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso, ditemui dalam diskusi ‘Ada Apa Dibalik UU Tax Amnesty’, di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).‎

Sugeng menuturkan, dalam UU tax amnesty ada kejanggalan pada pasal 20 yang menyatakan, bahwa ‎data informasi dari dokumen tax amnesty tersebut tidak dapat dijadikan data penelusuran atau penyelidikan pidana dari Wajib Pajak (WP).

“‎Pasal 20 itu disebut bahwa data tersebut tidak dapat dijadikan bahan penelusuran tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain. Artinya dengan dimasukkannya tindak pidana lain dalam UU, maka menjadikan bangunan negara hukum kita sudah runtuh dengan adanya UU tax amnesty,” jelas Sugeng.

Selain itu, Sugeng sangat menyayangkan UU tax amnesty justru kemudian menghilangkan atau menghapus ketentuan tertentu. Bayangkan saja, banyak dana yang terparkir di luar sebesar Rp11 ribu triliun, itu merupakan hasil dari transaksi ilegal.

“Illicit transaction (transaksi ilegal) atau hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, transaksi pencucian uang hingga selundupan. Kan tidak logis, ada keuntungan yang berlipat nilainya, pasti uang haram, jadi ini (UU tax amnesty) aspek legal untuk cuci uang. Kalau Hakim Konstitusi waras pasti akan dibatalkan (tax amnesty),” ‎papar Sugeng.

Sumber: METROTVNEWS.COM 

Penulis: Dian Ihsan Siregar

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar