Kemenkeu Bakal Beri Sanksi Denda jika WP Sembunyikan Aset

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan denda pajak kepada wajib pajak (WP) sebesar 200 persen bagi yang menyembunyikan atau tetap menyimpan aset yang ada di luar maupun dalam negeri.

Denda pajak itu, ‎menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang ‎Brodjonegoro, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 118 tahun 2016 tentang prosedur dan tata cara pengampunan pajak.

“Kami telah mengeluarkan turunan UU tax amnesty dalam bentuk PMK. Ada beberapa PMK yang akan kami keluarkan, PMK pertama ‎nomor 118 tahun 2016 tentang tata cara dan prosedur pengampunan Pajak,” ucap Bambang, ‎ditemui di Gedung BEI, SCBD Sudirman, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dalam PMK itu, tutur Bambang, nantinya pemilik dana repatriasi harus mengisi formulir guna mempercepat keberlangsungan realisasi dana tax amnesty. Pemilik dana repratriasi juga bisa mencantumkan aset yang dimiliki oleh WP.

“Memuat aset dimiliki oleh WP, tanpa melampirkan bukti kepemilikan.‎ Karena penghitungan pajak berdasarkan self assessment pernyataan WP diterima oleh fiskus (petugas pajak),” urai Bambang.

Meski‎ aset yang diuraikan secara pribadi, Bambang menekankan petugas pajak bisa saja memeriksa kebenaran data yang dimiliki oleh WP. Jika ada aset yang disembuyikan, WP itu akan diberikan sanksi denda.

‎”Jika kemudian hari ada aset yang tidak dilaporkan maka aset itu akan dikenakan denda 200 persen,” pungkas Bambang.

Penulis: Dian Ihsan Siregar

Sumber: metrotvnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar