Jakarta -Dana wajib pajak peserta tax amnesty yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi) harus masuk ke bank persepsi (bank penampung). Untuk menampung dana repatriasi ini, wajib pajak harus membuka rekening khusus di bank penampung.
Pembukaan rekening khusus ini dilakukan wajib pajak setelah menerima surat keterangan telah mengikuti tax amnesty.
“Untuk menampung dana yang dialihkan, wajib pajak harus membuka rekening khusus di bank persepsi,” sebut pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, seperti dikutip dari situs kemenkeu.go.id, Selasa (19/7/2016).
Repatriasi dana oleh wajib pajak dilakukan melalui bank persepsi yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia. Bagi repatriasi yang dilakukan melalui bank penampung di luar negeri, maka dalam waktu hari kerja berikutnya harus dipindahkan ke bank penampung di Indonesia.
“Bank penampung harus menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak atas pembukaan rekening khusus untuk pengalihan dana oleh wajib pajak ke bank persepsi,” tulis pasal 4 ayat 5 PMK 119 tersebut.
Penulis: Ardan Adhi Chandra
Sumber: Detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar