POJOKSUMUT.com, MEDAN – Salah satu permasalahan yang membelit pembangunan nasional adalah masalah dana. Ambisi pemerintah untuk membangun infrastruktur belum optimal karena tengah mengalami masalah yang akut di APBN.
Sehingga, program pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi solusi jalan keluar yang bisa memenuhi ambisi pemerintah untuk pemerataan pembangunan.
Menurut pengamat ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin, tax amnesty belum tentu berhasil mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sebab, ini sangat tergantung kepada keberhasilan pemerintah meyakinkan para pemilik dana serta, apakah program ini sesuai dengan target penyerapan dana seperti yang dicanangkan diawal.
Karena, program pengampunan pajak ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Ada hambatan, khususnya hambatan eksternal dari negara surga pajak seperti Singapura.
“Saya melihat pemerintah berpeluang untuk mendapatkan limpahan dana yang tidak sedikit nantinya. Program ini memang masih awal dan baru diimplementasikan. Akan tetapi, saya melihat antusias masyarakat cukup tinggi.”
“Yang penting kepercayaan masyarakat itu perlu dijaga sebaik mungkin. Dan, kebijakan tax amnesty ini harus dibarengi dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga uang yang balik ke tanah air tidak buru-buru kembali keluar,” ungkap Gunawan, Sabtu (23/7).
Kata dia, berkaitan dengan hal ini, Medan memiliki sejumlah orang kaya yang uangnya terparkir diluar negeri.
Meskipun datanya belum bisa didapat karena sifatnya rahasia. Akan tetapi, ia melihat jumlah orang kaya serta ada beberapa perusahaan besar di Medan.
“Saya sangat berkeyakinan akan ada banyak uang valuta asing yang berasal dari pemiliknya di medan, yang akan mengalir ke wilayah Sumu setelah kebijakan tax amnesty.”
Terpenting, pemerintah bisa meyakinkan dan diikuti dengan sejumlah paket kebijakan atau regulasi yang menjamin kepastian hukum investasi.
“Tentunya kita berharap bagi siapapun yang memiliki uang terparkir diluar sebaiknya segera dibawa pulang. Kedepankan nasionalisme, meskipun ada insentif yang banyak yang diberikan pemerintah dalam UU Tax Amnesty tersebut,” tuturnya.
Gunawan mengungkapkan, jangan hanya melihat besaran presentasi keuntungan semata. Selain itu, jangan membandingkan dengan insentif apa yang akan diberikan Singapura jika dana tetap tersimpan di negeri tersebut.
Uang yang didapat dari berusaha di sini sudah semestinya dibawa pulang demi kemajuan tanah air. Jangan hanya menggunakan negar sebagai tempat tambang duit, namun disimpan di negara lainnya.
“Keterbukaan informasi wajib pajak yang akan berlaku nanti di 2018 membuat ruang gerak kita untuk menutupi atau menyembunyikan kekayaan kita di negara lain menjadi terbuka.”
“Selain itu, negara kita masih besar peluangnya untuk investasi di sektor rill maupun di sektor keuangan. Karena, keuntungan yang akan kita terima dengan berinvestasi di sini lebih menjanjikan dibandingkan dengan Singapura. Sebab, Singapura bukan negara yang kaya akan sumber daya alam,” terang Gunawan.
Ia melanjutkan, memang Singapura menempati urutan pertama dalam kemudahan berbisnis. Tapi apa yang bisa diharapkan dari negara sekecil itu.
Minim lahan, minim sumber daya. Bandingkan dengan Indonesia, dimana uang bisa lebih berkembang biak.
“Sumber daya alam melimpah, SDM tersedia, dan lahan ada banyak. Sementara itu untuk birokrasi dan infrastruktur semuanya dalam proses perbaikan dengan akselerasi yang sangat cepat.”
“Sudah sebaiknya uang yang terparkir diluar itu bisa kita bawa pulang demi pembangunan di Indonesia, dan demi kebaikan kita bersama,” tuturnya.
Sumber : pojoksatu.id
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar