Pengamat Nilai Pengampunan Pajak Gairahkan Perekonomian

08125-tax2bamnesty-1

Pengamat ekonomi Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Thomas Ola Langoday menilai kebijakan pengampunan pajak untuk menarik dana para pengusaha nasional di luar negeri bisa menggairahkan perekonomian nasional yang sedang lesu akibat berbagai faktor penyebab.

“Semua pihak harus optimistis dengan kebijakan amnesti pajak yang telah diberlakukan awal Juli 2016, sebab akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi karena kebijakan itu juga akan memperbaiki basis data pajak yang selama ini belum baik menjadi lebih baik dan tertib,” lata Thomas, seperti dikutip dari Antara, di Kupang, Senin (25/7/2016).

Dekan Fakultas Ekonomi Unwira Kupang itu menambahkan, hal tersebut terkait manfaat kebijakan dan program pengampunan pajak bagi pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Tentu kebijakan ini perlu dioptimalkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.

“Pemberlakuan pengampunan pajak tidak hanya berdampak pada tambahan penerimaan negara dari tebusan repatriasi (pemulangan dana) dan deklarasi (pengungkapan aset) tetapi lebih dari itu perbaikan basis data pajak juga bakal membawa manfaat dalam jangka lebih panjang bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Bahkan, menurut dia, dari aspek ekonomi makro dan mikro, kebijakan itu juga sudah terlihat dampaknya seperti mulai terpancingnya aliran modal masuk ke pasar keuangan. Dia menyebut kisarannya mulai USD400 juta atau sekitar Rp5,2 triliun ke pasar modal karena pemerintah memberikan akses yang sangat luas kepada siapa saja yang terlibat dalam amnesti pajak.

Bukan cuma itu, lanjut Thomas, potensi masuknya dana repatriasi bisa mencapai Rp1.000 triliun sehingga bakal berdampak positif pada perekonomian nasional termasuk yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sebab dana tersebut akan membuat suntikan likuiditas alias dana segar, terutama di perbankan, bertambah dan dampak lainnya membantu penurunan suku bunga sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Sumber: METRONEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar