JAKARTA – Istilah deklarasi aset atau kekayaan wajib pajak (WP) menurut Pengamat Ekonomi Yanuar Rizki menjadi kelemahan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya hal tersebut membuat seolah-olah ada koma dalam penerapan Undang-undang (UU) tax amnesty tersebut.
“Kalau dia deklarasi saja, misalnya ngaku punya uang USD1 juta di luar negeri, kita tidak bisa mantau. Bisa saja sehabis deklarasi, kemudian tahun depan dia ngakunya segitu juga padahal uang atau asetnya bertambah. Karena itu repatriasi sebenarnya jangan pakai deklarasi,” kata dia diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk Kejarlah Pajak Kau Ku-Ampuni di Warung Daun Jakarta, Sabtu (23/7/2017).
Menurutnya hal ini seperti ada setan di detail ketentuan tersebut (devil in detail), pasalnya semangat Indonesia dengan adanya tax amnesty ini adalah capital inflow, dana murah, sekuritisasi dan repatriasi. Jika ini disebut dengan kompromi antar pemerintah dan DPR, maka dia menerangkan seharusnya bisa disempurnakan.
“Kalau ini disebut Pak Misbakhun sebagai kompromi politik antara pemerintah dan DPR, harusnya ini bisa lebih sempurna. Artinya UU ini idealnya (walaupun saya bukan pemerintah dan DPR) ada upaya paksa repatriasi,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tax amnesty harus jadi momentum bahwa ini menjadi insentif yang diberikan Indonesia kepada dana-dana untuk mendapatkan perlindungan. “Sehingga menurut saya, ini akan jadi insentif yang sangat mahal. Jadi bagaimana presiden, bisa menciptakan instrumen dari sisi moneter, fiskal, dan perbankan agar orang yakin secara penuh soal repatriasi,” pungkasnya.
Sumber : Sindonews.com
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar