Dana Repatriasi Tax Amnesty Bisa Masuk ke Sektor Riil, Ini Caranya

Jakarta -Selain di pasar keuangan, dana repatriasi tax amnesty juga bisa disalurkan ke sektor riil prioritas yang ditetapkan pemerintah. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, ada 2 cara penyaluran dana repatriasi ke sektor riil.

Pertama, investasi langsung di sektor riil, misalnya membangun pabrik. Jika wajib pajak memilih cara ini maka dapat memanfaatkan fasilitas layanan perizinan investasi yang disediakan BKPM, misalnya layanan investasi 3.

Kedua, dana repatriasi diinvestasikan ke perusahaan yang sudah berdiri. Dalam proses ini ada perubahan struktur modal di perusahaan, dan itu harus dilaporkan secara online dalam kurun waktu 5 hari.

“Contohnya, misalnya saya ingin investasi di sektor sepatu. Kemudian, saya memasukkan dananya ke Indonesia. Ini yang kita tampung, apakah dia mau menambahkan pabrik atau dia hanya menambahkan modal di dalam perusahaan yang sudah berdiri,” ujar Franky di kantor BKPM, Selasa (26/7/2016).

Franky menambahkan, sebelum berinvestasi di sektor riil, wajib pajak menyerahkan surat pernyataan ikut tax amnesty dan melunasi uang tebusan. Jika diikuti dengan repatriasi dana, maka harus masuk dalam 3 bulan sesuai periode tax amnesty.

“Dalam 3 bulan itu dia (wajib pajak) memutuskan akan investasi di mana. Kalau misalnya mereka menentukan akan masuk investasi apa, kami akan bantu di situ,” tutur Franky.

Penulis: Yulida Medistiara

Sumber: detik.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar