Jakarta -Pemerintah telah menerapkan kebijakan pengampunan pajak atauTax Amnesty. Sedikitnya 18 bank telah ditunjuk untuk bisa menampung dana repatriasi hasil dari Tax Amnesty tersebut.
Dari penunjukan tersebut, baru 4 bank yang telah lolos verifikasi Kementerian Keuangan yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Bank-bank telah resmi menjadi bank persepsi.
Bank Danamon sebagai salah satu bank yang ditunjuk tersebut menyatakan kesiapannya untuk menjadi bank persepsi.
“Kami sambut baik tax amnesty, kami akan mendukung kebijakan tax amnestybahkan sebelum UU ini disetujui. Karena jaringan cabang kami cukup banyak,customer based UKM kita cukup banyak. Setelah UU disetujui kami sudah lakukan sosialisasi ke customer kami, di mana kami bisa menjadi bank yang bisa menampung dana tax amnesty,” ujar Wakil Direktur Utama Bank Danamon Muliadi Rahardja usai konferensi pers di Menara Danamon, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Pihaknya telah menyediakan berbagai instrumen investasi untuk menyerap dana hasil dari Tax Amnestytersebut.
“Produk-produk investment kita sediakan, termasuk produk-produk bank yang akan gunakan tax amnesty. Jumlahnya kita harapkan cukup besar cuma kita belum tahu,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan Bank Danamon Vera Eve Lim menambahkan, kebijakanTax Amnesty adalah momentum yang ditunggu, di mana dengan potensi banyaknya dana masuk melalui Tax Amnesty ke perbankan, akan meningkatkan likuiditas. Ini akan bisa mendorong peningkatan bisnis perseroan.
“Yang kita lagi tunggu adalah momentum pertumbuhan jadi kalau marketnya bagus kita itu siap sih. Memang kebetulan awal tahun itu demand di market rendah, saya benar-benar harapkan di semester kedua demand-nya bagus, sentimennya positif. Dengan adanya tax amnesty sentimennya lebih positif ya,” ujarnya.
Dalam penyediaan produk investasi untuk menampung dana Tax Amnesty, Vera menyebutkan, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan provider lain untuk jaringan distribusi dan sebagainya.
“Instrumen itu selain produk dari bank itu sendiri kita juga menjajaki kerja sama dengan provider lain. Karena Bank Danamon kita memiliki jaringan distribusi ada yang perusahaan sekuritas dia punya produk tapi dia butuh jaringan distribusi seperti Bank Danamon yang punya jaringan di mana-mana kita bisa elaborasi,” jelas dia.
Selain itu, masuknya dana hasil Tax Amnesty ke perbankan akan membantu likuiditas di perbankan itu sendiri. Saat ini, total Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Danamon tercatat Rp 106 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 120 triliun.
“Dana itu kan dalam 3 tahun dia bisa investasi di tempat lain dia bisa bangun pabrik atau apa justru itu yang kita harapkan menggerakkan ekonomi,” tandasnya.
Berikut daftar bank yang telah menyetujui menjadi penampung dana tax amnesty:
1. BCA
2. BRI
3. Bank Mandiri
4. BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Panin Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. DBS
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri
Penulis: Yulida Medistiara
Sumber: detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar