JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan suatu jawaban guna menahan situasi perekonomian Indonesia dari gejolak pasar yang saat ini terjadi di pasar global.
Bambang menjelaskan, kondisi ekonomi global tidak akan berubah dalam jangka pendek, maka yang harus dilakukan adalah memperkuat fundamental perekonomian Indonesia.
“Apakah di sisi moneternya oleh BI, atau di sisi fiskal oleh Kemenkeu-nya. Dengan fundamental yang kuat, volatile seperti apapun kita paling tidak masih punya daya tahan,” ucapnya saat memberikan keynote speech Sosialisasi Amnesti Pajak & Perkembangan Kebijakan Ekonomi Indonesia di Ritz PP, Jakarta, Selasa (26/7/2016).
Dia menambahkan, pengampunan pajak (tax amnesty) yang sudah diluncurkan undang-undangnya sebelum Lebaran tersebut adalah instrumen untuk mendorong repatriasi. Instrumen sebagai insentif guna mendorong warga negara Indonesia (WNI) mau membawa pulang kembali modalnya ke Indonesia.
“Karena UU kita kan, yang namanya uangnya atau devisa itu bebas dibawa keluar,” tutur dia.
Sumber: OKEZONE
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar