Menkeu Terbitkan Mekanisme Investasi Dana Tax Amnesty

Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan terkait tata cara investasi di luar pasar keuangan dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Peraturan ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016.

Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kemenkeu, Novi Puspita Wardani mengatakan, dalam PMK Nomor 122 tahun 2016 ini diatur mekanisme investasi dana amnesti pajak di luar pasar keuangan melalui sektor riil, properti, hingga logam mulia.

“Per kemarin sudah terbit PMK No 122 Tahun 2016 tentang tata cara pengalihan dana wajib pajak ke dalam negeri dan penempatan investasi di luar pasar keuangan. Ini ada investasi sektor riil, properti, logam mulia dan bentuk lainnya yang sah,” kata dia di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Dirinya menambahkan, investasi berbagai sektor tadi akan tetap melibatkan bank sebagai gateway atau pintu masuk. Dengan hanya melawati bank yang diperbolehkan, dana repatriasi yang masuk ke sektor non keuangan bisa diawasi secara optimal.

Sementara itu, Special Purpose Vehicle (SPV) yang akan ada di tax amnesty sedang disusun. Nantinya Kemenkeu akan melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan menerbitkan aturan itu dalam waktu dekat.

“Khusus non pasar keuangan dia gateway-nya hanya bank saja. Dan kalau untuk SPV memang belum, saat ini sedang disusun aturan. Nanti tinggal tunggu Ditjen Pajak saja,” pungkas dia.

Sumber : metrotvnews.com

Penulis : Eko Nordiansyah

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar