BANJARMASINPOST.CO.ID – Sejak program tax amnesty (pengampunan pajak) digulirkan pada 1 Juli 2016, di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Kalselteng telah ada 57 wajib pajak yang mengikutinya dengan uang tebusan Rp 2,4 miliar.
Wajib pajak yang telah memanfaatkan program tax amnesty tak akan diperiksa lagi kewajiban pajaknya, tanda Kepala Kanwil DJP Kalselteng Imam Arifin pada acara sosialisasi tax amnesty di Hotel Banjarmasin International (HBI) Banjarmasin, Rabu (10/8/2016).
Program tax amnesty hanya berlangsung selama sembilan bulan, yaitu Juli 2016-akhir Maret 2017.
Inilah saat yang tepat untuk memperbaiki pofil perpajakan. Disebutkan, wajib pajak yang melakukan pelaporkan periode I (Juli-September) uang tebusannya hanya 2 persen, pelaporan Oktober- Desember 2016 tebusannya 3 persen dan pelaporan pada Januari-Maret 2017 tarifnya 5 persen untuk dana yang direpatriasi.
Sedangkan dana yang tidak direpatriasi tebusan dua kalilipat dari dana yang ditarik ke dalam negeri. Melalui program ini, secara nasional pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat pada hakekatnya untuk membiayai pembangunan, seperti membangun infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perbaikan sekolah, membantu masyarakat miskin dan lainnya.
Penulis: Sudarti
Sumber: tribunnews.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tinggalkan Balasan