Dewan Dukung Sosialisasi Amnesti Pajak

dpr-diminta-tak-sandera-ruu-pengampunan-pajak-6ekMUARA TEWEH/tabengan.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh melakukan sosialisasi amnesti pajak atau pengampunan pajak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batara Set Enus Y Mebas serta dilaksanakan di aula rapat DPRD setempat, Senin (8/8).

Ketua DPRD Barut dalam kegiatan itu mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik sosialisasi amnesti pajak yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Muara Teweh. Oleh karena itu, anggota DPRD memberi masukan, saran dan pendapat terkait dengan masalah perpajakan yang berhubungan dengan program amnesti pajak tersebut.

“Bagaimana pun perpajakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan dana melalui Dirjen perpajakan untuk percepatan pembiayaan pembangunan Negara. Untuk hal ini dewan tentu sangat mendukung,” tutur politisi PDIP Barut ini.

Sementara Kepala KPP Pratama Sugeng Santosa mengatakan, DPRD Barut merupakan lembaga yang pertama kali dilakukan sosialisasi amnesti pajak di wilayah Barito, disamping akan dilakukan diwilayah Barsel, Bartim dan Mura.

“Amnesti pajak ini memang sangat krusial bagi kita semua. Tapi ada beberapa keunggulan yang bisa kita raih bersama, baik selaku masyarakat yang barang kali terkena amnesti pajak,” jelas dia.

Devinisi amnesti pajak ini dikatakan terdiri tiga hal, pertama nilai pajaknya di hapus baik yang terhutang termasuk sanksi, kedua diganti surat pernyataan, kemudian ketiga membayar uang tembusan yang nilainya jauh dari nilai pajak.

Dikemukakan lagi, nilai pajak orang pribadi ada yang 5 persen, 15 persen, 25 persen dan 30 persen. Sedangkan uang tembusan amnesti pajak bila pembayarannya di triwulan I ini mulai 1 Juli-31 September itu hanya 2 persen dari jumlah harta bersih. Jadi bedanya sangat jauh sekali dari 30 persen ini hanya 2 persen saja.

“Fasilitas-fasilitas keunggulan itu akan dinikmati apa bila mengikuti amnesti pajak serta tidak ada perubahan harta yang sudah dilaporkan. Mulai tahun 2015 mundur ke belakang sampai tahun 1985 dan seterusnya sudah tidak ada lagi di cari-cari asal usulnya,” kata Sugeng.

 

Sumber : tabengan.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar