Pemkab Banyuwangi Sosialisasi Tax Amnesty

32032-pengertian2btax2bamnestySURYA.co.id | BANYUWANGI – Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah, Pemkab Banyuwangi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi menggelar sosialisasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kepada para wajib pajak (WP) di Hotel Santika Banyuwangi, Senin (8/8/2016) malam.

Sosialisasi tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Yunus Darmono, perwakilan Bank Indonesia Yuliarto, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngatmo, serta sejumlah pimpinan perbankan di Banyuwangi (Bank Nasional Indonesia, Bank Jatim, Bank Central Asia, Bank Mandiri).

Tax Amnesty merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada WP yang meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pajak Terhutang (SPT).

Caranya, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Anas mengatakan, program pengampunan pajak ini menjadi kesempatan untuk mendorong para wajib pajak semakin tertib melaporkan harta dan membayarkan pajaknya secara jujur.

“Kuncinya adalah sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak yang mengetahui program ini dan melaksanakannya. Coba bayangkan, kalau semua wajib pajak melapor dan membayarkan pajaknya secara sesuai dan tepat waktu. Ini bisa menjadi peluang emas bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan,” kata Anas kepada Surya (TRIBUNnews.com Network)., Selasa (9/8/2016).

Anas mengatakan, terdapat berbagai peluang investasi di Banyuwangi dengan jaminan infrastruktur yang semakin memadai. Seperti, rencana pembangunan jalan tol Banyuwangi – Probolinggo dan perpanjangan bandara yang akan mengkoneksikan Banyuwangi dengan daerah pusat-pusat pertumbuhan lainnya.

“Kalau para pengusaha tahu prospek investasi di sini semakin menjanjikan, mereka tidak perlu lagi menginvestasikan uangnya di daerah lain. Cukup di sini dan ikut berperan dalam membangun Banyuwangi,” kata Anas kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Selain itu, lanjut dia, secara bertahap pemkab bersama KPP Pratama juga akan mendorong pengusaha yang menjalankan usahanya di Banyuwangi untuk mengalihkan nomor pribadi wajib pajak (NPWP) nya ke Banyuwangi, sehingga pajak yang disetor bisa langsung masuk ke daerah.

“Ini akan kami upayakan pelan-pelan agar tidak menimbulkan kegaduhan. Jika ini berhasil, saya yakin ke depan target pajak di Banyuwangi semakin meningkat,” kata Anas.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Banyuwangi Yunus Darmono menambahkan untuk memaksimalkan penerapan amnesty pajak tersebut, pihaknya akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi secara berkelanjutan. Sehingga, para wajib pajak yakin untuk melakukannya.

“Diantaranya kami akan libatkan pihak perbankan untuk melakukan sosialisasi kepada nasabahnya, maupun mengirimkan surat pemberitahuan terkait program ini kepada para wajib pajak,” ujar Yunus.

Dijelaskan Yunus, wajib pajak yang bisa memanfaatkan tax amnesty ini adalah wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.

Sedangkan pajak yang mendapatkan pengampunan adalah pajak penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/ Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).

Ini berlaku untuk harta yang ada di wilayah Indonesia maupun di Luar Negeri.

Tax amnesty dibuka mulai Juli 2016-Maret 2017. Caranya, pemohon tinggal datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, nanti petugas akan membantu bagaimana cara pengajuannya, baik tentang persyaratan maupun dokumen kelengkapan lainnya.

Meski mudah, menurut Yunus, namun tetap ada sanksi bagi pemohon tax amnesty yang tidak menunjukkan data yang sebenarnya.

Adapun sanksi atas harta yang belum diungkap oleh pemohon tax amnesty tersebut adalah, harta yang belum di ungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data tersebut.

“Atas tambahan penghasilan dikenai PPh secara umum, ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar itu,” kata Yunus.

 

Sumber : surya.co.id

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar