Jakarta. Terbitnya peraturan menteri keuangan, tentang tata cara investasi dana repatriasi di sektor keuangan tidak disambut antusias oleh asosiasi perusahaan properti.
Real Estate Indonesia (REI) menganggap beleid turunan Undang-undang pengampunan pajak itu tidak serta merta akan meningkatkan penjualan properti di Indonesia dalam waktu cepat. Meskipun dalam PMK tersebut menyebutkan, salah satu instrumen investasi yang bisa menajdi penempatan dana repatrasi adalah properti.
Ketua Umum REI Eddy Huss mengaku, dengan pertimbangan itu yakin harga properti tidak akan bubble gara-gara dana repatriasi. Apalagi jumlah produksi properti di Tanah Air sudah cukup banyak, cukup memenuhi permintaan.
Meski demikian, Ia belum bisa memastikan dampak dari kebijakan ini terhadap pertumbuhan industri properti. Bahkan, Ia pesimistis aliran dana yang masuk dari program periode pertama, tax amnesty tidak akan langsung mengalir ke sektor properti.
Sebab, pada periode pertama yang berakhir September nanti orang masih disibukan menyelesaikan masalah administrasi, termasuk menghitung nilai aset yang diungkapkan. “Mungkin pada peride kedua, yang berakhir Desember atau periode ketiga nanti,” ujar Eddy, Kamis (11/8) di Jakarta.
Namun, demikian Ia mengakui peserta tax amnesty akan lebih banyak mendaftar di periode pertama karena tarif uang tebusannya paling rendah. Hanya saja, Ia belum yakin semua orang akan langsung memilih properti.
Untuk tahun 2016, REI memperkirakan penjualan properti akan meningkat sebesar 10% dibandingkan tahun lalu. Perkiraan itu, digunakan dengan asumsi tanpa ada kebijakan pengampunan pajak.
Sumber : KONTAN
Penulis: Adi Wikanto
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar