Setelah sekitar tiga pekan berjalannya program pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintah Indonesia, sampai Selasa (9/8/2016) tercatat sudah 44 wajib pajak, baik badan usaha atau perorangan yang sudah mendaftar program ini ke Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I.
Dari 44 wajib pajak itu, terhitung ada Rp 5,4 Miliar dana tebusan pengampunan pajak, yang sudah masuk ke kantong Kanwil DJP Jaksel.
Hal itu dikatakan Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Sakli Anggoro, kepada wartawan, Rabu (10/8/2016).
Menurut Sakli, jumlah ini dipastikan akan terus bertambah, apalagi pihaknya sudah melakukan sosialisasi tax amnestykepada sekitar 300 pengusaha, pejabat serta masyarakat wajibpajak lainnya, yang digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Selasa (9/8/2016).
“Dengan uang tebusan yang sudah Rp 5,4 Miliar dari 44 wajibpajak yang daftar tax amnesty, tentunya ke depan diperlukan langkah sistematis lagi agar lebih banyak menjaring wajib pajakatau masyarakat yang memanfaatkan amnesti pajak,” kata Sakli.
Ia mengatakan amnesti pajak diharapkan membawa efek positif bagi perekonomian Indonesia, termasuk pembangunan infrastruktur, penyerapan tenaga kerja hingga pertumbuhan ekonomi.
Apalagi pajak menjadi pendapatan utama Indonesia hingga 70 persen dibanding pendapatan lainnya.
“Masyarakat harus memanfaatkan amnesti pajak ini yang hanya berlaku sampai 31 Maret 2017. Sebab di program ini ada kesempatan penghapusan sanksi pajak, dan sanksi pidanapajak,” kata Sakli.
Penghapusan semua sanksi pajak itu, katanya hanya dengan membayar uang tebusan dengan besaran yang ringan dan jauh dibawah besaran sanksi serta pajak tertunda itu sendiri.
Sakli menjelaskan dalam sosialisasi yang dilakukan pihaknya, diharapkan mindset atau cara pandang masyarakat dalam melihat pajak harus diubah.
“Membayar pajak bukan lagi kewajiban, tetapi harus menjadi kebutuhan. Mindset masyarakat kita harus diubah seperti ini, karena dana pajak menjadi pendapatan utama untuk pembangunan yang nanti hasilnya kita rasakan juga,” kata Sakli.
Selain itu Sakli menjamin data keuangan para wajib pajak saat mengikui tax amnesty tidak akan bocor karena undang-undang sudah mengatur hal itu dan ada ancaman pidana 5 tahun bagi pembocornya.
Melihat antusias wajib pajak dalam sosialisasi program ini, Sakli yakin target dana tebusan pajak dari tax amnesty secara nasional Rp 165 triliun akan tercapai.
Sumber: TRIBUNNEWS
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar