Tax Amnesty, Lewat Batas Waktu Sanksinya 200%

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melakukan sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendapa Gubernur Aceh, Kamis (11/8). Pemerintah menetapkan batas akhir pengajuan permohonan tax amnesty bagi wajib pajak (WP) adalah 31 Maret 2017. Lewat dari masa itu, WP akan dikenai sanksi 200% dari tarif normal yang harus dibayar.

Sosialisasi itu dihadiri seratusan WP yang mewakili sejumlah lembaga maupun instansi. Acara ini jadi meriah karena dihibur oleh penyanyi nasional, Acil Bimbo yang menyanyikan tiga lagu.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh kemarin mengatakan, tax amnesty merupakan program pemerintah untuk menghapus pajak yang terutang, guna menambah penerimaan negara dari sektor tersebut, sebab hingga saat ini penerimaan sektor pajak masih sangat minim.

Ia rincikan, hingga Juni 2016 penerimaan pajak nasional baru terkumpul sekitar 40 persen atau sekitar Rp 500 triliun. Sedangkan di Aceh, penerimaan pajak yang masuk ke kas negara baru Rp 1,93 triliun dari target keseluruhan Rp 6,02 triliun.

Tujuan dari tax amnesty ini adalah untuk menarik kembali harga milik warga Indonesia yang berada di luar ke negeri ke Indonesia, serta mengungkap harta milik WP yang selama ini belum dilaporkan. Pendapatan pajak baru itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan nasional.

“Dengan tax amnesty ini masyarakat diajak untuk membawa pulang harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke Indonesia serta mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan,” ujar Aim Nursalim.

Ia tambahkan, dengan mengajukan tax amnesty, maka WP akan mendapat kemudahan berupa penghapusan pajak terutang dan sanksi. Selain itu, bagi WP yang saat ini sedang menjalankan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan pidana pajak, maka kasus itu dapat langsung dihentikan apabila yang bersangkutan mengajukan tax amnesty.

Namun, apabila hingga batas akhir pengajuan, pada 31 Maret 2017, WP belum juga mengajukan permohonan tax amnesty dan terdapat harta yang baru terungkap, maka akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 200 persen dari tarif normal yang harus dibayar. “Soalnya, harta yang baru terungkap itu dianggap sebagai penghasilan,” kata Aim Nursalim.

Sementara itu, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah mengatakan, tax amnesty tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tapi kebijakan itu juga bakal mendorong bangkitnya investasi dan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan itu juga sangat bermanfaat bagi pengusaha, sebab di era keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information yang berlaku mulai tahun 2018 membuat semua orang semakin sulit untuk menghindar dari pajak.

Gubernur meminta agar pelaku usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini. Mengingat tax amnesty memiliki batas waktu, Gubernur Zaini berharap pelaku usaha di Aceh segera melaporkan harta kekayaannya guna menghindari sanksi.

Sumber: tribunnews.com

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar