Awal Pekan Ketiga Agustus, Dana Repatriasi Capai Rp935 Milliar

JAKARTA – Peminat program pengampunan pajak atau tax amnesty terus meningkat. Hal ini terlihat dari meningkatnya aliran dana pengembalian aset ke Indonesia atau repatriasi.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, Senin (15/8/2016), aliran dana repatriasi berhasil menembus angka Rp935 miliar. Meningkat dibandingkan Jumat lalu yang hanya sebesar Rp920 miliar. Hal ini juga tidak terlepas dari adanya layanan akhir pekan yang dibuka oleh kantor pajak.

Sementara itu, dana deklarasi luar negeri telah mencapai Rp2,24 triliun. Namun, aliran dana deklarasi ini masih jauh lebih besar pada deklarasi dalam negeri sebesar Rp20,7 triliun. Adapun total harta yang telah diungkap oleh wajib pajak adalah sebesar Rp23,9 triliun.

Adapun total wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty hingga hari ini adalah sebesar 3.650 wajib pajak. Meningkat drastis dibandingkan pada akhir bulan lalu yang hanya mencapai 344 wajib pajak.

Sementara itu, total uang tebusan yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp488,15 miliar. Masih jauh dari target sebesar Rp165 triliun dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.

Mengutip informasi dari Kementerian Keuangan, tarif tebusan ini dibagi menjadi tiga sektor, yaitu tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif deklarasi luar negeri, dan tarif UMKM.

Untuk tarif tebusan repatriasi atau deklarasi dalam negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap. Periode pertama adalah pada tanggal 1 Juli hingga akhir September dengan tarif tebusan 2 persen. Kemudian dilanjutkan tarif tebusan pada tahap kedua pada tanggal 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 sebesar 3 persen, lalu tahap ketiga sebesar 5 persen pada tanggal 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Sedangkan untuk deklarasi luar negeri, tarif tebusan dibagi menjadi tiga tahap dengan periode yang sama. Tahap pertama dikenai tarif tebusan 4 persen, tahap kedua 6 persen, dan pendaftaran tahap ketiga sebesar 10 persen.

Sementara itu, untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di bawah Rp10 miliar, tarif tebusan akan dikenai 0,5 persen hingga akhir penerapan program tax amnesty. Sedangkan UMKM deklarasi nilai harta di atas Rp10 miliar, tarif tebusan yang akan dikenai adalah sebesar 2 persen.

Sumber : Okezone

Penulis   : Dedy Afrianto

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

 

 



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar