MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) membentuk satuan petugas (satgas) sosialisasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016.
Pelaksanaan undang-undang tersebut tidak lain terkait tax amnesty atau pengampunan pajak. Pembentukan satgas ini melibatkan pihak kepolisian untuk mengawal jalannya regulasi yang disahkan pada 28 Juni lalu.
Kepala Kantor Wilayah (kanwil) DJP Sultanbatara Neilmadrin Noor mengatakan pembentukan satgas sosialisasi ini dilakukan dengan membuat penandatanganan nota kesepahaman (MOU) dengan melibatkan beberapa unsur di dalamnya.
“Pada penandatangan ini, kami melibatkan kepolisian, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel,” papar Neilmadrin pada acara penandatanganan MOU di Kantor DJP Sultanbatara, Makassar, Jumat (19/8/2016).
Hadir pada kesempatan ini Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charlyan, Kepala BI Sulsel Wiwiek Sisto Widayat, Kepala OJK Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua) Bambang Kiswono, dan Asisten IV Pemprov Sulsel Ruslan Abu yang mewakili Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Neilmadrin juga menjelaskan pentingnya satgas ini dibentuk untuk mensosialisasikan undang-undang pengampunan pajak pada masyarakat. “Setelah diberlakukan sejak 1 Juli lalu, masyarakat masih sangat minim pengetahuannya tentang pengampunan pajak. Utamanya bagi para pengusaha yang diminta untuk melaporkan harta kekayaannya yang ada di luar negeri,” jelasnya.
Ia berharap setelah adanya satgas sosialisasi ini, seluruh informasi akan mudah sampai kepada masyarakat. Terlebih, pemberlakuakan regulasi tersebut terbilang sangat singkat, yaitu sejak Juli 2016 hingga Maret 2017 mendatang.
“Kami berharap dapat tercipta sinergi seluruh stakeholder terkait. Pelaksanaan pengampunan pajak ini bisa berjalan dengan baik demi kemajuan perekonomian Indonesia,” harap Neilmadrin.
Ia juga menyebutkan, pembentukan satgas merupakan yang pertama di Indonesia. “Sulsel bisa saja jadi pelopor pembentukan satgas sosialisasi pengampunan pajak,” imbuh Neilmadrin.
sumber : makassarterkini.com
penulis : Effendy Wongso
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar