Jakarta. Warna Negara Indonesia (WNI) yang memiliki perusahaan cangkang (offshore) diluar negeri, terutama perusahaan untuk tujuan khusus atau special purpose vehicle (SPV) kini bisa bernapas lega. Pemerintah sedang menyiapkan aturan khusus agar pemiliknya bisa ikut program pengampunan pajak.
Aturan ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturann Menteri Keuangan (PMK). PMK itu akan berisi panduan bagi pemilik perusahaan SPV atau dikenal juga sebagai shell company untuk bisa mendeklarasikan perusahaannya atau bahkan memindahkan asetnya ke dalam negeri.
Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, saat ini WNI yang ingin mendeklarasikan aset yang dimiliki leh perusahaan cangkang memang mengalami kesulitan. Sebab proses mengikui tax amnesty menjadi tidak sederhana, sehingga perlu aturan khusus.
Dan bukan rahasian umum jika banyak WNI memiliki perusahaan cangkang di luar negeri, Di perusahaan itu pemilik sebenarnya sudah disamarkan melalui pihak ketiga. Dengan begitu, jejak sesorang di perusahaan tersebut tidak akan terlihat. “Jika tiba-tiba dia mengakui sebagai pemiliknya, imlikasinya menimbulkan biaya dan objek pajak baru,” kata Robert, akhir pekan lalu.
Sedangkan program tax amnesty hanya berlaku bagi pajak terutang atas aset di luar negeri hingga akhir 2015. Jika ada objek pajak baru karena aktivitas pengungkapan harus ada aturan baru.
Implikasi lainnya, aturan ini akan mengubah struktur kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Bisa jadi, ada perusahaan yang lebih dari 50% sahamnya tiba-tiba dimiliki satu orang. Padahal aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal itu tidak dibenarkan.
Terkait hal ini, menurut Robert, OJK juga akan mengeluarkan aturan pendukung. Hanya saja, yang menjadi fokus Kemenkeu ada di masalah implikasi ke sisi pajaknya dan mempermudah prosesnya.
Hal lain yang diatur adalah jika perusahaan tersebut dibawa ke Indoesia melalui mekanisme merger, maka pemerintah aka mewajibkan prosesnya menggunakan patokan nilai buku.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Analysis Taxation, Yustinus Pratowo mengatakan, yang lebih penting dari deklarasi dan repatriasi perusahaan cangkang adalah terkait dampak kepemilikan.
Menurutnya, bisa saja PMK ini menjadi payung hukum selama berlakunya program tax amnesty.Setelah program tax amnesty berakhir, apakah seseorang boleh tetap tercatat memiliki saham sebuah perusahaan di atas 50%? “Seharusnya, mekanisme yang tepat, sang pemilik diharuskan melakukan pelepasan secara perlahan,” kata Yustinus.
Penulis: Asep Munazat Zatnika
Sumber: Harian Kontan 22 Agustus 2016
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar