Jakarta -Salah satu persoalan yang muncul dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah, sulitnya masyarakat atau wajib pajak memenuhi tarif tebusan yang ditentukan. Lalu bagaimana solusinya?
Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menjelaskan tidak ada keringanan untuk pembayaran tebusan saat mengikuti program pengampunan pajak. Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, diharapkan menyiapkan dananya.
“Wajib pajak yang kesulitan membayar tebusan, UU tax amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan atau tunggakan pajak. Sehingga wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untukmembayar uang tebusan,” terang Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Ken menambahkan, tarif tebusan yang dikenakan adalah ketika wajib pajak menyerahkan surat pernyataan harta. Wajib pajak boleh memilih tarif tebusan yang diinginkan.
“Bahwa penentuan tarif tebusan yang berlaku adalah saat disampai Surat Pernyataan Harta oleh wajib pajak,” ujarnya.
Wajib pajak diperbolehkan mengikuti tax amnesty beberapa kali, bila dirasa ada harta yang belum terlaporkan. Taris tebusan tetap dibayar sesuai dengan periode penyampaian surat pernyataan harta.
“Misalnya ikut periode pertama, tapi ternyata ada mobil yang belum dilaporkan, ikut lagi di periode kedua ya silakan,” tukasnya.
Penulis : Maikel Jefriando
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar