Tax Amnesty Melenceng Dari Tujuan Semula

Hasil gambar untuk tax amnestyRMOL. UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak dinilai sudah keluar dari tujuan semula yang menyasar kepada aset-aset orang Indonesia, terutama yang super kaya yang berada di luar negeri. Kini, UU tersebut merambah ke masyarakat biasa. “UU sudah menjadi momok dan meresahkan masyarakat karena pada kenyataannya justru yang kini menjadi sasaran aparatur Dirjen Pajak adalah masyarakat di dalam negeri,” kata Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Selasa (30/8).

Menurut dia,‎ UU TA ini sudah keluar konteks yang seharusnya menyasar kekayaan orang-orang super kaya yang di luar negeri, jadinya  malah menyasar masyarakat di dalam negeri yang sampai saat ini sudah relatif baik membayar pajak.

Selain itu UU itu kata Uchok lagi, juga menjadi kontrakproduktif dari tujuan semula agar para orang kaya yang tidak taat membayar pajak bisa ikut membantu biaya pembangunan Indonesia.

Di sisi lain, aparatur Dirjen Pajak menurut Uchok sebelum menakut-nakuti masyarakat dengan TA, seharusnya bisa memulai dengan memeriksa terlebih dahulu pajak para penyelenggaran negara yang dimulai dari pemeriksaan pajak presiden dan wakil presiden.

“Tentunya sangat aneh jika masyarakatnya dikejar untuk taat pajak, tapi hal itu tidak dilakukan terhadap para penyelenggara negara termasuk presiden dan wapres,” katanya.

‎Dia menambahkan, lebih baik jika Presiden Joko Widodo maupun Wapres Jusuf Kalla membuka sendiri laporan pajak mereka ke publik daripada diperiksa sama jajaran Dirjen Pajak, sehingga masyarakat tahu apakah laporan pajak yang dibuat oleh mereka sudah sesuai atau belum.

“Jika memang tidak ada kesamaan dengan fakta, maka Jokowi ataupun JK harus ikut program tax amnesty, atau jika Jokowi dan JK tidak mampu seperti halnya para pensiunan, mereka bisa melakukan dengan pembentulan surat pemberitahuan atau  SPT sesuai dengan arahan Dirjen Pajak,” tegas Uchok

Penulis: HENDRY GINTING

Sumber: rmol.co

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar