Dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang didapatkan baru mencapai Rp 1,3 triliun atau baru 0,8 persen. Angka itu masih jauh dari target sebesar Rp 165 triliun. Pemerintah disarankan mengubah strategi sosialisasi.
Proyeksi pemerintah bahwa pelaku usaha akan berbondong-bondong mengakses kebijakan tax amnesty pada periode Juli- September 2016, belum terlihat. Dari statistik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan sampai kemarin siang, dana tebusan yang didapatkan pemerintah tercatat baru sebesar Rp 1,3 triliun.
Pengamat Pajak Parwito menilai, capaian tersebut rendah bila dibandingkan dengan harapan pemerintah yang begitu tinggi dari kebijakan tax amnesty. Dia menyarankan pemerintah mengubah strategi sosialisasi agar hasilnya lebih efektif.
“Saya kira yang perlu diubah pemerintah adalah strategi sosialisasinya. Ketimbang (sosialisasi) dari mimbar ke mimbar, lebih baik melakukan pendekatan personal ke personal,” usul Parwito di Jakarta, kemarin.
Parwito mengatakan, rendahnya capaian tax amnesty mengindikasikan banyak masyarakat masih ragu mengakses kebijakan tersebut. Menurutnya, Ditjen Pajak harus mencari tahu penyebabnya. Ditjen Pajak bisa menelusuri para calon peserta tax amnesty dari data yang selama ini diklaim sudah dimiliki.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati yakin, pemerintah sudah menyadari target perolehan tebusan dari tax amnesty tidak akan tercapai.
“Target Rp 165 triliun nggak mungkin. Makanya pemerintah memangkas anggaran Rp 133,8 triliun. Sudah pasti direvisi (target tax amnesty) tapi nggak dipublikasikan saja,” kata Enny.
Namun, Enny menilai, kesempatan pemerintah mengejar pendapatan dari tax amnesty masih terbuka lebar karena periode pertama kan belum habis. Seperti diketahui, periode pertama merupakan kesempatan baik bagi para pelaku usaha untuk mengakses kebijakan karena nilai tebusannya rendah.
“Kalau periode kedua agak berat karena uang tebusan semakin mahal, dan hal ini tentu menjadi perhitungan serius calon peserta tax amnesty,” terangnya.
Enny meminta Ditjen Pajak bergerak cepat memaksimalkan data wajib pajak untuk menarik masyarakat mau mengakses tax amnesty. “Katanya Dirjen Pajak punya database yang melebihi Panama Papers, coba dibuktikan dong. Panggil aja yang biasa mengemplang (pajak), terus diberikan opsi,” cetusnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam masih optimistis tax amnesty akan sukses. “Pengampunan Pajak saat ini baru berjalan sebulan lebih seminggu. Saya kira awal September sampai akhir September, peserta akan membludak,” ujar Darussalam.
Dia menduga, saat ini pengakses tax amnesty masih sepi karena wajib pajak masih mempelajari, dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. “Masih terlalu dini untuk menilai hasil tax amnesty,” katanya.
Darussalam meminta, pemerintah terus melakukan sosialisasi ke berbagai sasaran masyarakat.
Seperti diketahui, pemberian pengampunan pajak dibagi menjadi tiga periode. Pertama, Juli hingga September 2016, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia melakukan repatriasi dikenakan tebusan sebesar 2 persen. Sedangkan untuk yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen. Periode kedua, yakni Oktober-Desember 2016, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan melakukan repatriasi dikenakan tebusan 3 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan asetnya tanpa repatriasi dikenai tarif 6 persen.
Dan, ketika periode Januari sampai Maret 2017, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia merepatriasi dikenakan tebusan sebesar 5 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriasi akan dikenai tarif 10 persen. Sementara untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar, akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Sedangkan yang mengungkapkan hartanya lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen.
Sumber: RMOL
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar