Baru Dapat Rp 1,3 Triliun, Tax Amnesty Kurang Laris

c2236-amnestipajak

Dana tebusan dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang didapatkan baru mencapai Rp 1,3 triliun atau baru 0,8 persen. Angka itu masih jauh dari target sebesar Rp 165 triliun. Pemerintah disarankan mengubah strategi sosialisasi.

Proyeksi pemerintah bahwa pelaku usaha akan berbondong-bondong mengakses kebijakan tax amnesty pada periode Juli- September 2016, belum terlihat. Dari statistik Direktorat Jen­deral Pajak (Ditjen) Kemente­rian Keuangan sampai kemarin siang, dana tebusan yang dida­patkan pemerintah tercatat baru sebesar Rp 1,3 triliun.

Pengamat Pajak Parwito me­nilai, capaian tersebut rendah bi­la dibandingkan dengan harapan pemerintah yang begitu tinggi dari kebijakan tax amnesty. Dia menyarankan pemerintah men­gubah strategi sosialisasi agar hasilnya lebih efektif.

“Saya kira yang perlu diubah pemerintah adalah strategi so­sialisasinya. Ketimbang (sosial­isasi) dari mimbar ke mimbar, lebih baik melakukan pendeka­tan personal ke personal,” usul Parwito di Jakarta, kemarin.

Parwito mengatakan, rendah­nya capaian tax amnesty meng­indikasikan banyak masyarakat masih ragu mengakses kebijakan tersebut. Menurutnya, Ditjen Pa­jak harus mencari tahu penyebab­nya. Ditjen Pajak bisa menelusuri para calon peserta tax amnesty dari data yang selama ini diklaim sudah dimiliki.

Direktur Institute for Develop­ment of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati yakin, pemerintah sudah menyadari target perolehan tebusan dari tax amnesty tidak akan tercapai.

“Target Rp 165 triliun nggak mungkin. Makanya pemerintah memangkas anggaran Rp 133,8 triliun. Sudah pasti direvisi (tar­get tax amnesty) tapi nggak di­publikasikan saja,” kata Enny.

Namun, Enny menilai, kes­empatan pemerintah mengejar pendapatan dari tax amnesty masih terbuka lebar karena periode pertama kan belum ha­bis. Seperti diketahui, periode pertama merupakan kesempatan baik bagi para pelaku usaha un­tuk mengakses kebijakan karena nilai tebusannya rendah.

“Kalau periode kedua agak be­rat karena uang tebusan semakin mahal, dan hal ini tentu menjadi perhitungan serius calon peserta tax amnesty,” terangnya.

Enny meminta Ditjen Pajak bergerak cepat memaksimalkan data wajib pajak untuk menarik masyarakat mau mengakses tax amnesty. “Katanya Dirjen Pajak punya database yang melebihi Panama Papers, coba dibuktikan dong. Panggil aja yang biasa mengemplang (pajak), terus diberikan opsi,” cetusnya.

Sementara itu, Direktur Ek­sekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam masih optimistis tax amnesty akan sukses. “Pengampunan Pajak saat ini baru berjalan sebulan lebih seminggu. Saya kira awal September sampai akhir September, peserta akan membludak,” ujar Darussalam.

Dia menduga, saat ini pen­gakses tax amnesty masih sepi karena wajib pajak masih mem­pelajari, dan mempersiapkan do­kumen yang diperlukan. “Masih terlalu dini untuk menilai hasil tax amnesty,” katanya.

Darussalam meminta, pe­merintah terus melakukan so­sialisasi ke berbagai sasaran masyarakat.

Seperti diketahui, pemberian pengampunan pajak dibagi men­jadi tiga periode. Pertama, Juli hingga September 2016, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia melakukan repatriasi dikenakan tebusan sebesar 2 persen. Sedangkan un­tuk yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4 persen. Periode kedua, yakni Oktober-Desember 2016, wajib pajak yang mendeklarasi­kan asetnya dan melakukan re­patriasi dikenakan tebusan 3 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan asetnya tanpa repatriasi dikenai tarif 6 persen.

Dan, ketika periode Januari sampai Maret 2017, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya dan bersedia merepatriasi dike­nakan tebusan sebesar 5 persen. Sedangkan yang hanya mendeklarasikan aset tanpa repatri­asi akan dikenai tarif 10 persen. Sementara untuk wajib pajak usaha kecil menengah yang mengungkapkan harta sampai Rp 10 miliar, akan dikenai tarif tebusan sebesar 0,5 persen. Se­dangkan yang mengungkapkan hartanya lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2 persen.

Sumber: RMOL

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar