Ikut Amnesti Pajak, WP Bisa Cicil Laporan

c2236-amnestipajak

Undang-Undang amnesti pajak atau tax amnesty kembali menegaskan kepada para wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini tak bisa membayar uang tebusan dengan cara dicicil.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi  mengatakan UU Tax Amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan atau tunggakan pajak.

“Jadi WP diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan,” kata Ken, dalam konferensi pers di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).

Namun demikian, pemerintah memberikan waktu untuk menyicil laporan surat pernyataan harta (SPH) milik WP selama tiga periode.

Dia mencontohkan, pada periode pertama WP memilih untuk menyampaikan SPH berupa aset tanah. Kemudian periode kedua melaporkan aset rumah, dan periode ketiga melaporkan aset emas perhiasan.

Namun, untuk uang tebusan harus dilunasi di masing-masing periode sesuai tarif yang berlaku di mana SPH disampaikan.

“Memang nyicil kan ada ada tiga kali kesempatan, bukan tebusannya yang dicicil namun waktu pelaporan SPH-nya yang dicicil. Kalau nyicil uang tebusan, enggak ada,” pungkas Ken.

Sumber: METROTVNEWS

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar