Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty, namun tidak sanggup membayar tebusan.
“Kalau nggak ada uang tebusan. Ngutang saja. Boleh saja pakai agunan asetnya,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers di Gedung Juanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Ken mengingatkan, wajib pajak sebenarnya masih punya banyak waktu sampai dengan 31 Maret 2017. Sebab ada tiga periode berjalannya program, meskipun memiliki perbedaan tarif. Tarif paling rendah memang pada tiga bulan pertama.
“Jadi masih ada waktu lah untuk mempersiapkan diri,” imbuhnya.
Para petugas pajak akan memberikan bantuan administrasi bila dibutuhkan. Termasuk untuk mengingatkan kepada wajib pajak agar tidak lupa mengikuti pengampunan pajak.
“Kami ada task force yang setiap hari tanyakan kepada WP besar. Diingatkan, kalau ada kesulitan apa kami akan bantu,” terang Ken.
Penulis : Maikel Jefriando
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar