Jakarta -Proses gugatan terhadap Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah siap untuk menjawab gugatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun akan hadir dalam persidangan.
“Bu Menteri dan saya sendiri akan hadir di sidang,” kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa ahli untuk mendukung program strategis yang sudah berjalan sejak dua bulan lalu tersebut. Tidak ada kekhawatiran bahwa UU pengampunan pajak kemudian akan dibatalkan oleh MK.
“MK, kan bukan orang sembarangan,” ujarnya.
Ken menjelaskan, program pengampunan pajak adalah kepentingan negara untuk menarik dana orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri dan meningkatkan basis wajib pajak yang masih sulit untuk disentuh.
“Tax amnesty bukan untuk popularitas Ditjen Pajak atau Kemenkeu, bukan. Tax amnesty adalah kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau melawan kepentingan bangsa dan negara, ya pikirkan saja sendiri,” terang Ken.
Penulis : Maikel Jefriando
Sumber : detik.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak
Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar