Dana Pengampunan Pajak Belum Disalurkan ke Investasi

ec26a-logo2bamnesti2bpajak2b-2btax2bamnesty

Hingga tiga bulan pertama pelaksanaan pengampunan pajak, pemerintah belum menerima laporan sepeser pun dana repatriasi yang diinvestasikan ke pasar uang dan sektor riil. Kementerian Keuangan menyiapkan peraturan rinci untuk meningkatkan penyaluran investasi dari amnesti. “Kami harus bicara dengan Menteri Koordinator Perekonomian, harus dimitigasi seperti apa, di sektor riil bagaimana. Sekaligus kami tunggu laporan dulu,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis, 15 September 2016.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah harta yang dilaporkan Rp528 triliun, dengan repatriasi mencapai Rp24,3 triliun. Sedangkan jumlah tebusan amnesti yang terkumpul sejak Juli hingga Rabu sore kemarin mencapai Rp21,3 triliun. Dana itu terdiri dari uang tebusan Rp18,85 triliun, setoran penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp251 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp2,1 triliun. Uang ini masih tersimpan dalam rekening khusus amnesti di bank gateway.

Menurut Puspita, wajib pajak berhak memilih untuk menyimpan atau menyalurkan repatriasi itu ke dalam investasi. Kendati demikian, investasi khusus ini membutuhkan waktu panjang. “Menyusun corporate financing itu luar biasa, apalagi harus likuidasi atau mengubah perusahaan cangkang (special purpose vehicle),” kata dia.

Kendati sudah melaporkan hartanya, wajib pajak badan atau perorangan diberi keleluasaan memulangkan aset itu (repatriasi) hingga Desember 2016. Kemudian, mereka dapat memilih investasi lewat instrumen keuangan yang dikelola oleh manajer investasi dan sekuritas. “Bisa memangkalkan uang di pasar keuangan sambil melirik ke pasar riil,” kata Puspita.

Belakangan, pemerintah menyadari keberatan peserta amnesti  terhadap penentuan yield bunga yang hanya cair setelah tiga bulan. Mereka ingin pencairan lebih fleksibel. Sedangkan di sektor riil, kata Puspita, tak semua bank dapat menjadi fasilitator penyalur investasi ke sektor riil seperti ke dana investasi real estate, bidang manufaktur, energi dan lain-lain.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Direktorat Jenderal Pajak Wahyu Tumakaka mengatakan belum ada pengusaha di luar negeri yang memiliki perusahaan cangkang di luar negeri ikut program pengampunan. Pasalnya, Undang-Undang Amnesti Pajak mewajibkan pengusaha untuk membubarkan perusahaan dengan tujuan khusus (SPV) tak aktif, dan balik nama nominee sebelum mereka ikut amnesti.

Sementara itu, Ditjen Pajak tak bisa ikut campur dalam pembubaran SPV di luar negeri yang membutuhkan ongkos besar. “Kalau ongkos besar itu pilihan, kalau diakui itu milik saya, uang saya harus dilikuidasi. Ini fakta bukan hambatan,” kata dia.

Meski demikian, Wahyu menyarankan agar pengusaha bisa ikut deklarasi luar negeri dengan melaporkan aset investasi non tunai.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan perolehan laporan harta amnesti pajak semakin meningkat sejak Selasa lalu. Rata-rata peningkatan per hari mencapai Rp1-2 triliun. Ken menyiapkan tambahan personel untuk mengantisipasi membludaknya peserta pada akhir September. Sebab, saat itulah wajib pajak bisa mendapatkan bea tebusan paling ringan. “Kami pakai sistem pelayanan tiga shift, teman-teman Kanwil akan mengaturnya,” kata dia.

Sumber: TEMPO

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com



Kategori:Pengampunan Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar