Seorang pengusaha, sebut saja namanya Mr. T, keluar dari sebuah kantor pajak. Sembari tersenyum lebar di hadapan para awak media yang telah menunggu lama, ia menunjukkan map biru berisi dokumen-dokumen amnesty pajak. Ya, si pengusaha tajir tersebut memang baru saja mendaftar untuk mengikuti program pengampunan pajak atau amnesty pajak.
Peristiwa tersebut mengundang beragam komentar. Sebagian masyarakat mengacungkan jempol karena menilai si pengusaha telah bersikap ksatria mengakui kesalahannya di masa lampau dan kini turut ambil bagian dalam misi menyelamatkan anggaran negara. Penilaian yang senada muncul saat pengusaha R, konglomerat P, dan pengacara H juga bertandang kantor pajak untuk mengikuti program amnesty pajak.
Namun, tak semua orang memiliki pandangan positif. Tak sedikit masyarakat yang berkomentar sinis. “Benar, kan. Selama ini, pengusaha T menggelapkan pajak persis dengan dugaan saya. “Wah, pengacara H juga menyembunyikan aset. Bahkan, pebisnis R yang selama ini dikenal karismatik juga tidak taat pajak. “demikian, kira-kira aneka komentar yang mungkin muncul.
Jika dipikir-pikir, tren yang terjadi akhir-akhir ini memang ironis. Amnesti pajak yang tadinya digembar-gemborkan sebagai program yang menjaga kerahasiaan data dan identitas pesertanya, sekarang justru sering menjadi ajang mejeng. Dan, pemerintah, dalam hal ini DIrektorat Jenderal Pajak, seperti sengaja memberikan panggung. Ini wajar karena show off para selebritas ikut amnesty tax itu bisa mempengaruhi wajib pajak lain untuk turut mengikuti program pengampunan pajak. Hitung-hitung promosi gratis.
Padahal, secara tidak langsung, para wajib pajak yang mejeng itu tengah mengumumkan kepada khalayak bahwa selama ini mereka tidak jujur melaporkan kekayaan dan, kemungkinan besar, mereka telah melakukan penggelapan pajak atau tax evation. Dan, nilainya bisa ratusan miliar rupiah!
Tetapi, sudahlah. Bukankah, amnesty pajak sudah disepakati menjadi momentum rekonsiliasi para wajib pajak dan pemerintah? Di satu sisi, pemerintah merelakan kewenangannya untuk menegakkan peraturan pajak dengan cara yang keras. Saat yang sama, wajib pajak yang dahulu bandel diberi kesempatan untuk memperbaiki perilakunya dan turut berkontribusi bagi pembangunan negeri. Semoga, ketaatan para wajib pajak tajir itu akan tetap awet meski nantinya program amnesty pajak telah berlalu.
Penulis : Cipta Wahyana
Sumber : KONTAN
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar