JAKARTA – Pengamat Pajak dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Rony Bako menilai wajar aksi yang diambil Google untuk menolak pemeriksaan pajak sekaligus membayarkan pajak kepada pemerintah Indonesia.
Pasalnya, kata Rony, Google telah lama beroperasi di Indonesia, akan tetapi kenapa baru sekarang dilakukan penagihan pajak.
“Kalau mereka nolak itu menurut saya wajar,” kata Rony saat dihubungi Okezone, Jakarta.
Rony menyebutkan, sebelum melakukan penagihan-penagihan pajak terhadap perusahaan nirkabel, pemerintah sebaiknya intropeksi diri terlebih dahulu, apalagi penagihan akan tetap sulit direalisasikan jikalau perusahaan tersebut belum membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
“Kalau mereka gak declare dan pemerintah gak nagih ya gak masalah, aturan sudah jelas ada PT di Indonesia berarti ada PPh,” tambahnya.
Sebelumnya, pada April 2016 Ditjen Pajak telah menyatakan bahwa Google harus membentuk badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Google awalnya memiliki itikad baik dengan Ditjen Pajak, Google secara tersirat telah menyatakan bersedian untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam hal perpajakan.
Namun, tak berapa lama setelah itu, Google berubah sikap. Pada Juni, Google memberikan surat penolakan pemeriksaan perpajakan kepada Ditjen Pajak.
Sumber : http://www.pemeriksaanpajak.com
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:pemeriksaan pajak

Tinggalkan komentar