POS KUPANG.COM, KUPANG – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) NTT, Bobby Pitoby, MBA, mengingatkan para pengusaha yang tergabung pada organisasi ini untuk menunaikan Tax Amnesty.
“Saya katakan bahwa selama ini bukan pengusaha tak patuh tapi tak tak tahu atau kurang memahami laporan tentang perpajakan,” kata Bobby ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/9/2016).
Karena itu Bobby mengatakan, dengan Tax Amnesty itu sebagai upaya tebus dosa. “Dosa-dosa” lama ditebus dengan membuat laporan kepada kantor pajak pratama masing-masing daerah.
Justru dengan Tax Amensty pengusaha berusaha untuk memahami apa saja yang harus dilakukan terutama yang berkaitan dengan perpajakan.
Para pengusaha kini kata dia, berusaha untuk memahami pasal- pasal seperti PPh (pajak penghasilan) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan masih banyak hal lainnya.
Dengan Tax Amnesty kata dia, pengusaha menjadi clear dari tunggakan-tunggakan pajak. Orang-orang pajak kata dia, tak lagi menguber atau mengejar-ngejar harta para pengusaha.
Sebaliknya, ketika pengusaha tak melaporkan pajak maka akan diterus dikejar bahkan negara akan mengambil tindakan tegas dengan denda sebanyak 200 persen.
Untuk memudahkan kata dia, para anggota REI NTT dapat mendatangi acount representative (AR) masing-masing di kantor pajak untuk menanyakan berbagai hal yang terkait dengan perpajakan. “Supaya bisa membuat SPT lebih taat dan bagus lagi. Sebab masih banyak pengusaha yang masih awam tentang hitung menghitung perpajakan,” katanya.
Bobby mengakui bahwa belum lama ini Kantor Pajak Pratama Kupang sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha REI. Meski sudah mengikutinya tetap melakukan konsultasi karena yang diisi itu hal-hal yang teknis.
Ketika ditanya apakah dengan Tak Amnesty ini menyulitkan, Bobby mengatakan, sebetulnya pengisian formulir tak susah. Siapa saja akan mudah mengisinya.
Tapi, yang menjadi kendala adalah list aset. Bobby menggambarkan me-list kembali aset itu seperti menata kembali kamar yang amburadul.
Sekarang bagaimana agar baju-baju itu dapat dilipat kembali dan diletakkan secara teratur. Ketika orang pajak memeriksanya maka ia dengan mudah mengindetifikasi.
Pesan yang dipetik kata Bobby, adalah tertib administrasi dan jujur melaporkannya. Sebab ke depan ketika pengusaha tak jujur atau lupa melaporkan harta maka akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi.
Kalau dengan nilai denda demikian maka pengusaha bisa bangkrut. Sebaliknya, laporkan sekarang sehingga bisa mendapat pengampunan dengan membayar 2 persen pada triwulan pertama yang akan berakhir pada bulan September 2016 ini.
Sumber: POS KUPANG
http://www.pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar