Bos Medco Group, Arifin Panigoro sore ini menyambangi kantor wilayah pajakJakarta Selatan I, Jl. Gatot Subroto, Jakarta. Kedatangan pengusaha berusia 71 tahun ini adalah dalam rangka ikut program Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
Arifin mengatakan, ada yang unik dalam keikutsertaannya dalam program Tax Amnesty. Sebab, dirinya bingung harta mana lagi yang harus dilaporkan.
“Memang agak sedikit unik punya saya ini. Karena begitu lihat ada (Tax) Amnesty itu saya susah mencarinya (harta belum dilaporkan). Karena selama 15 tahun terakhir, tidak ada yang tidak kelewat, semua kita bayar, pajak maupun bukan pajak,” ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (29/9).
Dia mengklaim, kekayaan yang didapat dari dan oleh perusahaan migas miliknya sudah patuh pajak. “Karena kalau teman-teman lihat di perusahaan minyak memang agak susah untuk macam-macam. Karena sebagian bukan pajak kan bagi hasil, kemudian sisanya kan baru kita bayar pajak lagi,” tambahnya.
Arifin melanjutkan, usai berkonsultasi, pada akhirnya dia memutuskan untuk mendeklarasikan harta pribadinya yang berada dalam bentuk saham.
“Ya lebih rumit lagi sih ada dua itu kita laporkan. Karena dilaporkan jadi ada saham dan jumlah sahamnya. Jadi kita deklarasikan, bahwa itu perusahaan asing tapi pemegang sahamnya itu adalah saya, ada adik saya, partner saya,” tandasnya.
Sumber : MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar