Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan tidak akan memperpanjang periode I Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak yang akan berakhir besok, Jumat (30/9). Sri Mulyani menyebut hanya ingin tegas pada aturan yang telah disepakati bersama DPR RI.
“Tentu adalah dilahirkan sudah melalui pemikiran yang sangat panjang dan hati dan intens antara pemerintah dan Dewan. Sehingga disepakati membuat menjadi tiga periode, dengan memiliki rate berbeda,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Jakarta, Kamis (29/9).
Sri Mulyani kembali mengatakan bahwa dia tidak ingin melanggar isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurut dia, saat ini tugas pemerintah adalah memastikan bahwa UU tersebut berjalan dengan baik.
“Kami hormati keputusan itu yang tertuang ke UU. Tugas kami adalah memberikan kepastian bahwa UU akan tetap seperti yang sedia kala lebih baik bagi semua sisi,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Hal ini menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai perpanjangan masa periode ini. Mengingat, masih banyak wajib pajak yang belum memahami program ini, namun periode tarif terendah ini akan segera berakhir.
“Untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang belum dapat mengisi dengan lengkap Lampiran Daftar Harta dan Utang serta menyampaikan dokumen yang disyaratkan pada Surat Pernyataan Harta (SPH) sampai dengan batas waktu tersebut namun ingin memanfaatkan tarif terendah, akan diberikan berbagai kemudahan,” kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak melalui keterangan resminya, Sabtu (24/9).
Informasi saja, pemerintah mematok tarif tebusan atas harta dalam negeri sebesar 2 persen pada periode I. Pada periode II atau Oktober-November 2016, pemerintah mematok tarif tebusan 3 persen. Kemudian periode III atau Januari-Maret, pemerintah mematok tarif tebusan persen.
Sumber : MERDEKA
http://www.pengampunanpajak.com
info@pengampunanpajak.com
Kategori:Pengampunan Pajak

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk
PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH DALAM MELAKUKAN PENGISIAN DAN PELAPORAN PPS – PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA
Slide Pengampunan Pajak 2022 – Slide Program Pengungkapan Sukarela – Slide Tax Amnesty Jilid 2
Tinggalkan komentar